Terdakwa Jro Gede Komang Swastika (Mang Jangol) menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/5). Terdakwa disidangkan terkait kasus Narkotika. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Narapati dkk., Kamis (17/5) akhirnya membacakan tuntutan perkara narkoba dengan terdakwa Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol. Mantan wakil DPRD Bali dari Partai Gerindra itu, oleh jaksa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Itu artinya bahwa terdakwa ikut menyusul tuntutan istrinya, Ratna Dewi yang terlebih dahulu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dari Kejari Denpasar.

Baca juga:  Ratusan Prajurit Kodim Tabanan Jalan Tes Urine

Jaksa mengatakan, Jro Jangol terbukti bersalah terkait kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Diuraikan jaksa, terdakwa Jro Jangol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja saat membacakan tuntutan.

Baca juga:  Hadiri Halalbihalal MUI, Gubernur Koster Gemakan Tradisi "Ngejot"

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I.

Jaksa Dewa Arya Lanang dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi juga mengataka terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat. Terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang, dan perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  Tangkal Berita Hoax dan Paham Radikalisme Lewat Pentas Budaya

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya,” ujar Iswahyudi didampingi Rinata selaku kuasa hukum Jro Jangol. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *