DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas perkara dugaan kasus pembunuhan, seorang anak buah kapal (ABK) Cahaya Buana, terdakwa Yahya Rosmana, diadili di PN Denpasar, Kamis (17/5). Sebagaimana disampaikan jaksa di depan persidangan di PN Denpasar, pria asal Tangerang, Banten, itu dituding membunuh rekannya Rasyid Prayogi alias Ahmad Budiono alias Andre. Korban adalah rekan terdakwa juga yang sehari-hari menjadi ABK.
JPU Made Tangkas di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, mengatakan Yahya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 338 KUHP.
Disebutkan bahwa kasus yang menjerat Yahya terjadi pada 28 Pebruari 2018, sekitar pukul 03.00, di atas kapal KM Cahaya Buana yang sedang melaut di perairan Samudera Hindia.
Berawal dari adu mulut antara terdakwa dengan korban soal pekerjaan. Yahya yang bertugas memasukkan tali pancing ke dalam drum protes. Sering mental dan beberapa kali mengenai wajahnya. Menurut Yahya, itu terjadi karena tali pancing yang ditarik mesin houler dibawah kendali korban terlalu kencang. Cekcok pun terjadi. Yahya awalnya enggan meladeni dan menyebut kemungkinan bahwa korban akan kalah duel. Namun dia lepas kendali saat korban menantangnya.
Kesal, terdakwa meladeni tantangan itu dan kemudian mengambil pisau yang ada di palka nomor 7. Dengan berbekal pisau, Yahya menghampiri korban dan langsung menghajar korban. Sempat terjadi perlawaban hingga dipisahkan rekan-rekannya. Namun terdakwa tetap keras dan kemudian menusukkan pisau itu ke pinggang kiri korban hingga tembus. Tak pelak usus korban terburai.
Atas dakwaan itu, Yahya didampingi kuasa hukumnya tidak akan mengajukan pledoi. Sidang berikutnya langsung pemeriksaan saksi. “Karena terdakwa tidak keberatan dengan isi dakwaan,” kata Desi Purnani, selaku kuasa hukum terdakwa, Jumat (18/5). (miasa/balipost)