DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pria tamatan Sarjana Hukum, terdakwa Anak Agung Made Ngurah Surya Widura alias Gung De (30) dan I Putu Arcana alias Putu Landep (35) pekan lalu diadili atas perkara narkoba di PN Denpasar. Bahkan dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tak pelak, terdakwa yang dibekuk di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Denpasar itu dijerat atas dakwaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diajukan mencapai 10,83 gram yang terbagi dalam 41 paket kecil.
Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Dodik Arta Kariawan, Minggu kemarin (20/5) mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, sambung Dodik, sebagaimana dakwaan jaksa, disebut nereka melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Sedangkan dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan di depan persidangan, disebutkan kedua terdakwa ditangkap saat mengadu ayam oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Badung pada 17 Februari 2018 sore.
Saat ditangkap, terdakwa pertama yakni Gung De sempat dilihat membuang barang bukti paket kecil sabu-sabu yang dibungkus pakai kertas merah.
Penangkapan tersebut kemudian disusul dengan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa. Hasilnya, petugas menemukan 40 paket kecil sabu-sabu yang disimpan di gudang.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa jumlah barang bukti sebelumnya 45 paket. Namun, empat paket di antaranya sudah laku dijual. Sementara satu paket yang diperoleh saat kedua terdakwa adu ayam diambil Gung De untuk dipakai sendiri.