DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Satreskrim Polresta Denpasar menangkap pelaku pemerkosaan berinisial KS (26), Minggu (20/5). KS terlibat kasus pemerkosaan terhadap KB di laundry di Jalan Trenggana, Denpasar Timur, Sabtu (12/5).
Selain itu, pada Minggu (20/5), anggota ormas ini memperlihatkan kemaluannya kepada Ni Luh Su, tukang jahit yang bersebelahan dengan laundry tersebut. “Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan serta melanggar kesopanaan di depan umum,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Selasa (22/5).
Kronologisnya, lanjut Kompol Arta, pada Sabtu (11/5) pukul 10.00 Wita, pelaku datang ke laundry milik korban untuk mengambil pakaiannya. Selanjutnya korban mengambil pakaian tersebut dan pelaku mengatakan pinjam kamar untuk mengganti pakaian dengan alasan langsung bekerja.
Beberapa saat kemudian pelaku asal Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini, keluar dari kamar mandi dan pura-pura mau bayar laundry. Ternyata pelaku tidak ganti pakaian dan langsung memaksa korban memegang kemaluannya. Korban berontak tetapi tersangka mendorongnya hingga jatuh ke lantai dan langsung diperkosa oleh pelaku. Setelah itu pelaku langsung kabur.
Sempat menghilang beberapa hari, pada Minggu (20/5) pukul 10.30 Wita, pelaku datang lagi ke TKP. Di sebelah laundry tersebut ada tukang jarit baju dan saat itu Ni Luh Su di sana. Tanpa malu sedikit pun, pelaku memperlihatkan kemaluannya hingga 5 menit. Kontan saja korban menjerit histeris dan pelaku langsung kabur.
“Setelah menerima laporan kedua kasus itu, langsung dilakukan penyelidikan. Hari Minggu pukul 19.30 Wita, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Ubud, Gianyar. Tersangka juga merupakan anggota ormas. Barang bukti yang kami amankan jaket dan helm milik pelaku serta pakaian korban,” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.(Kerta Negara/balipost)