Jajaran KPU RI mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Selasa (22/5). (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak DPR. Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5).

Anggota Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai larangan tersebut bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kepada jajaran KPU, Rambe menegaskan Peraturan KPU (PKPU) tidak dapat membuat norma baru yang berbeda dari ketentuan dalam UU. “Komisi II tak setuju PKPU ditambah-tambahi soal ini. PKPU hanya melaksanakan aturan lebih tinggi,” kata politisi Partai Golkar ini.

Baca juga:  Menko PMK Menyiapkan Kajian Terkait Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih Dari Sekali

Ia justru mencibir KPU dengan larangan tersebut, karena seolah-olah menganggap DPR lembaga yang penuh dengan koruptor. “Memang tak ada orang yang bersih. Tapi jangan beranggapan anggota DPR suka sama korupsi,” ucapnya.

Rambe mengakui sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rapat konsultasi KPU kepada DPR terkait pembentukan PKPU tidak bersifat mengikat artinya rekomendasi Komisi II DPR tidak memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dijalanjan KPU. Tetapi, ia mengingatkan KPU agar memperhatikan rekomendasi dari DPR. “Sikap kami terang. Terserah kalau pendapat kami tak mau didengar KPU. Untuk soal ini kita putus hubungan dengan KPU!” ingatnya.

Baca juga:  KPU Bantah Ada Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, menambahkan dalam menyikapi persoalan ini DPR tetap berpedoman kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan tersebut. “Sepanjang itu diatur dalam norma yang ada, dan pegangan kita adalah jangan sampai membuat sesuatu yang normanya tidak ada dalam undang-undang,” kata Amali.

Dalam Rancangan PKPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilu Legislatif 2019, KPU merumuskan larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pileg 2019. Adapun, UU Pemilu membolehkan bekas terpidana maju sebagai caleg asalkan mengumumkan secara terbuka kepada publik pernah dihukum.

Baca juga:  DPR Sesalkan Belum Terpenuhinya Renstra Pembangunan TNI

Selain eks koruptor, larangan mendaftar sebagai caleg diberlakukan bagi mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. “Soal korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistemik,” kata anggota KPU Ilham Saputra.

Pada rapat konsultasi tersebut, DPR bersama KPU membahas empat Rancangan PKPU. Yaitu pertama R-PKPU tentang pendanaan kampanye, kedua R-PKPU terkait kampanye itu sendiri, ketiga R-PKPU tentang pencalonan anggota legislatif, dan keempat R-PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *