Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua pelaku pencurian perhiasan emas ditangkap anggota Satreskrim Polres Buleleng. Kedua pelaku ini berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT). Mirisnya, aksi melawan hukum ini terpaksa dilakoninya karena terdesak mendapatkan uang untuk membeli keperluan saat Galungan dan Kuningan.

Kedua pelaku ini masing-masing Kadek RS, asal Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng dan Luh RK asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

KBO Reksrim Iptu Dewa Putu Sudiasa seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Kamis (24/5) mengatakan, tersangka Kadek RS mmerupakan residivis kasus pencurian perhiasan emas. Saat itu, tersangka pernah menjalani hukum tiga bulan penjara. Sekarang dia kembali ditangkap setelah mencuri perhiasan emas milik temannya di Lingkungan Banyuning, Singaraja.

Baca juga:  Gudang Kayu di Penatahan Terbakar

Dia mencuri perhiasan emas itu dengan berpura-pura membantu korban mengerjakan pekerjaan rumah. Saat situasi sepi, tersangka mengambil perhiasan emas milik korban. Rencananya, perhiasan emas hasil curiannya itu dijual dan uangnya untuk membeli perlengkapan hari Galungan dan Kuningan ini.

Sedangkan, tersangka Luh RK mencuri uang dan perhiasan emas milik korbannya. Sebelum beraksi, pelaku membuntuti korban. Setelah mengetahui korban menyimpan uang dan perhiasan emas di bawah jok sepda motor, pelaku langsung mencongkel jok sepeda motor korban. Dari aksinya itu, pelaku pun berhasil membawa kabur uang curian Rp 3,5 juta dan kalung emas.

Baca juga:  Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19

“Kedua tersangka kasus pencurian ini berhasil kita amankan setelah melakukan penyelidikan. Keduanya kita tangkap berbekal informasi di mana korban menjual perhiasan emas hasil curiannya itu,” katanya.

Sementara itu, tersangka Kadek RS mengaku telah mencuri perhiasan milik temannya. Aksi ini dilakukannya karena keinginan untuk membeli barang untuk persiapan Galungan dan membeli kebutuhan sehari-hari. Sebelum melakukan aksinya, dia mengaku sering berkunjung ke rumah korban sambil melihat di mana korban menaruh perhiasan. Setelah itu, ketika korban lengah, dia pun nekat mengambil perhiasan emas. “Maunya saya jual untuk bekal hari raya. Bagaimana lagi pak karena terdesak, terpaksa mencuri karena tidak punya kerjaaan lain,” jelasnya.

Baca juga:  Galungan, Perbankan di Bali Libur Sehari

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, sekarang keduanya melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *