ForBALI turun ke jalan untuk melakukan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – ForBALI sampai saat ini masih menunggu gubernur dan DPRD Bali untuk bersikap secara kelembagaan menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Termasuk bersurat ke presiden agar membatalkan Perpres No.51 Tahun 2014.

Tahun 2018 ini merupakan tahun penentuan, karena perpanjangan masa berlaku ijin lokasi akan habis pada 25 Agustus mendatang. Jika ijin lingkungan tidak dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga batas akhir itu, maka ijin lokasi yang dimiliki PT. TWBI dipastikan gugur dan tidak dapat diperpanjang kembali.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Tidak Pengaruhi Pemberantasan Narkoba

“Ketika semua partai sekarang lewat Pilgub ini sudah menyatakan menolak reklamasi, seharusnya kan fraksi-fraksi kepanjangan tangan partai di DPRD bersikap yang sama. Ini justru untuk menguji keseriusan partai menolak reklamasi atau hanya sebatas menaikkan elektabilitas calon dari partai itu saja,” ujar Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana disela-sela aksi turun ke jalan yang kembali digelar ForBALI di depan Kantor Gubernur Bali, Sabtu (26/5).

Menurut Gendo, DPRD Bali dan juga gubernur harus membuat keputusan politik dan bukan hanya sekedar menyampaikan penolakan masyarakat ke pemerintah pusat. DPRD Bali mestinya mengeluarkan keputusan itu melalui sidang paripurna untuk selanjutnya disampaikan kepada presiden.

Baca juga:  20 Persen Desa Wisata di Bali Siap Terima Kunjungan Wisatawan

Kalau tidak, maka segala bentuk pernyataan menolak reklamasi Teluk Benoa yang keluar dari partai termasuk Pakta Integritasnya akan diragukan masyarakat. “Pakta integritas kan tidak mengikat secara politik, dia tanggung jawab moral. Tapi kalau keputusan politik, dia mengikat secara moral dan politik,” jelasnya.

Gendo menambahkan, penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa kini sudah memasuki tahun kelima. Meski demikian, aksi-aksi penolakan akan terus dilakukan.

Baca juga:  Tambah 50 Kasus Transmisi Lokal, Ini 3 Besar Terbanyak Sumbang Warga Terpapar

Paling tidak sampai berakhirnya ijin lokasi yang dimiliki PT. TWBI pada 25 Agustus mendatang. Kendati, peluang investor untuk mereklamasi Teluk Benoa demi kepentingan bisnis baru benar-benar akan tertutup jika presiden mencabut Perpres No. 51 Tahun 2014.

“Aksi ini untuk memastikan agar pemerintah pusat itu tahu bahwa kita terus bergerak. Kita akan fokus dulu dengan ijin lokasi, walaupun tetap kita mendesak juga agar Perpres No.51 Tahun 2014 dibatalkan,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *