Pemkab Klungkung diwakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, I Wayan Sugiada menerima penghargaan dari Kemenkes. (BP/ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penghargaan yang diraih Pemkab Klungkung tak hanya untuk program Universal Health Coverage (UHC) dari Presiden RI Joko Widodo. Yang terbaru juga atas komitmennya dalam menerapkan larangan iklan rokok di luar gedung dari Kementerian Kesehatan.

Penghargaan Pastika Awya Pariwara ini diserahkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Anung Sugihantono kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, I Wayan Sugiada dalam acara peringatan Hari Tanpa Tembakau di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (31/5). Klungkung menjadi salah satu dari 10 daerah di Indonesia dan satu-satunya kabupaten di Bali yang mendapatkan penghargaan tersebut.

Baca juga:  Sukses Kendalikan Penyebaran Covid, Kapolres Bangli dan Jajaran Dapat Penghargaan

Itu tak lepas dari sudah adanya kebijakan/peraturan dan implementasi tentang larangan iklan rokok luar gedung yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kita dapatkan yang terbaik karena dari segi kebijakan kita didukung regulasi yang ada,” ujar Sugiada.

Menurut pejabat asal Tabanan ini, kebijakan tentang larangan rokok sudah semaksimal mungkin ditegakkan oleh petugas di lapangan. Baik melalui sosialisasi pencegahan, pencabutan atau pelepasan terkait iklan rokok maupun antisipasi lainnya. Selain itu, pencegahan anak didik agar terhindar dari bahaya rokok juga sudah dilakukan, termasuk antisipasi oleh Puskesmas-puskesmas di Klungkung, agar tidak lagi ada perokok pemula aktif. Mengingat, sangat berbahaya untuk kesehatan. “Satpol PP yang bertugas untuk menegakkan Perda sudah semaksimal mungkin melakukan tugas di lapangan,” sebutnya.

Baca juga:  Penyebaran COVID-19 Melonjak di Pasar Tradisional, Upaya Ini akan Dilakukan

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengeluarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, itu bentuk komitmen dalam melindungi anak dan remaja dari pengaruh rokok. Saat itu pula diingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menawarkan rokok kepada yang masih di bawah umur. “Kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok,” ucapnya.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Lanjutkan Pembangunan TOSS Center Tahap Kedua

Sementara itu, kesepuluh daerah yang mendapat penghargaan bersama Kabupaten Klungkung, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Padang dan Kota Bekasi. (adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *