MANGUPURA, BALIPOST.com – Bukannya pulang ke negaranya karena overstay, Rybnokov Vladimir Aleksandrovich (44) asal Rusia ini malah jadi pengedar kokain. Diduga selama hidup di Bali, pelaku mengandalkan dari jualan barang terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Rybnokov ditangkap dengan barang bukti lima paket kokain di Jalan Majapahit, Kuta. “Modusnya paket kokain tersebut disembunyikan di sela-sela buku. Barang ini dijual kepada komunitas mereka dari Rusia,” kata Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Rabu (6/6).

Baca juga:  Charles Bertakhta Gantikan Ratu Elizabeth II

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya dapat informasi tentang beredarnya narkotika kualitas barang paling bagus yaitu kokain. Atas dasar itu pihaknya melakukan penyelidikan di daerah Seminyak, Jalan Dewi Saraswati, Majapahit dan Jalan Kunti.

Selain itu ada informasi dari tukang ojek bahwa pemainnya adalah turis asing yaitu asal Rusia. “Atas dasar itu kita melakukan pengamatan dekat TKP dan pelaku berhasil ditangkap. Penggeledahan di TKP didapat beberapa paket kokain diselipnya di buku. Beratnya lumayan yaitu 4 gram dibagi lima klip,” ujar Wirajaya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Makin Mengkhawatirkan! Kembali Pecah Rekor di Atas 14.200

Hasil penyidikan, pelaku sudah 6 tahun tinggal di Bali, bahkan sudah overstay. Selama di Bali, dia tidak punya pekerjaan alias menganggur. “Per gram kokain harganya Rp 2,5 juta. Kami sudah lalukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif,” kata mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.

Iptu Aan Saputra menambahkan, setelah ditangkap dilanjutkan penggeledahan. Saat melakukan pemeriksaan pada saku celana kanannya, ditemukan satu plastik klip besar yang didalamnya berisikan 3 klip kecil yang berisi kokain

Baca juga:  Jumlah Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun, Bali Masih di 10 Besar

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di apartmen di Jalan Nakula, Kuta, ditemukan satu buku bacaan yang didalamnya diselipkan 2 plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kokain. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta. Barang bukti lain yang kami amankan yaitu sepeda motor Yamaha Nmax, uang Rp 10.850.000 dan uang Rp 980.000,” tegas Iptu Aan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *