GIANYAR, BALIPOST.com – Petualangan pemuda 21 tahun, Ketut Yudi Artana dalam melakukan aksi pencurian, berhasil diakhiri jajaran Polsek Tegalalang. Pelaku diketahui telah melakukan aksi begal terhadap seorang pelajar yang melintas di Jalan Raya Dalem Keliki, Tegalalang. Uniknya residivis asal Banjar Pausan, Desa Buahan, Payangan ini melakukan aksi itu menggunakan sepeda motor curian.
Kapolsek Tegalalang, AKP Gede Sukadana menerangkan pelaku yang akrab disapa Yudi ini terakhir kali melakukan aksi begal terhadap seorang pelajar 17 tahun, Ni Kadek Mesi Cahyani yang hendak pulang dari training pada Sabtu (28/5) malam sekitar pukul 22.00 wita. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menabrak sepeda motor korban, dari arah belakang saat melintas di Jalan Raya Dalem Keliki, Desa Keliki.
“ Saat itu korban ditabrak hingga jatuh, pelaku kemudian pura-pura menolong, lantas dengan cepat merampas tas hitam miliki korban, “ ungkap Kapolsek saat jumpa pers di Mapolsek Tegalalang pada Rabu (6/6).
Berhasil menjalankan aksinya, pelaku lantas lari ke arah Desa Tegalalang. Sementara korban yang mengalami luka mendapat pertolongan warga setempat. Kasus ini lantas dilaporkan ke polisi, dan jajaran Polsek Tegalalang langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Kasus ini baru terungkap, saat anggota memperoleh informasi ada transaksi penjualan HP milik korban. Polisi yang melakukan penelusuran mengetahui HP itu diperoleh dari pelaku Yudi,“ ucapnya
Polisi yang melakukan perburuan, berhasil meringkus Yudi di seputaran wilayah Desa Mambal, Badung. Ketika diintorgasi, pelaku yang wajah dan tubuhnya penuh tatto ini pun mengakui perbuatanya, melakukan aksi begal terhadap korban Ni Kadek Mesi Cahyani. “Tidak hanya itu, saat diintrogasi pelaku juga mengaku melakukan aksi curanmor di wilayah Ubud beberapa bulan lalu, aksi ini dilakukan bersama seorang temannya berinisial W dan kini masih diburu polisi,“ ujarnya.
Pihak kepolisian belum mengetahui siapa pemilik sepeda motor tersebut, sebab pelaku sudah melakukan cat ulang sepeda motor jenis Honda Scoopy itu, dari putih menjadi hitam. Plat nomor polisi motor itu pun sudah diganti oleh pelaku“ Sepeda motor ini lantas digunakan sehari-hari, termasuk untuk aksi begal yang dilakukan di Jalan Raya Dalem Keliki, “ katanya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dipasangkan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman Sembilan tahun penjara. AKP Sukadana menambahkan pelaku Yudi juga merupakan residivis kasus pencurian burung di wilayah Denapsar, namun dibebaskan karena kala itu ia masih dibawah umur. Pelaku juga diketahui sempat menikah ke wilayah Desa Pering, Blahbatuh. “ Kini pelaku masih mendekam di sel Polsek Tegalalang,“ tukasnya.
Mencegah terulangnya aksi jambret di wilayah Tegalalang, aparat kepolisian kini meningkatkan patrol di kawasan yang dinilai rawan. “ Memang ada beberapa kawasan yang rawan aksi seperti ini, makanya kita pertebal patrol diwillayah tersebut,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)