DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan anggota Polsus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, terdakwa Fidel Ramos Sipayung (27), Selasa (6/6) diadili kasus narkoba.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Day Handajani menyatakan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Dalam hal ini terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), juga Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Terdakwa dibekuk petugas BNNP Bali. Informasinya di areal parkir Lapas Kerobokan sering ada dugaan transaksi narkoba.
Pada Senin 12 Februari, petugas BNNP melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar parkiran lapas. Tak lama berselang petugas melihat terdakwa Fidel Ramos keluar dari lapas, menuju jalan raya menenteng kantong plastik transparan yang berisi gelas plastik. Melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, petugas mendekat dan menanyakan barang bawaan yang dibawa terdakwa.
Kala itu dijawab tidak jelas. Sehingga dilakukan penggeledahan, dan ketika gelas yang ada di kantong plastik dibuka, ternyata ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 29,79 gram dan 4,98 gram yang dimasukan di dalam bungkus rokok. Pun di pembungkus cerutu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,93 gram. Seluruhnya barang bukti sabu-sabu yang ditemukan berat bersih 44,70 gram.
Terdakwa menerangkan bahwa gelas putih yang ada di dalam kantong plastik itu milik Iman Muzaki (napi lapas) yang diterimanya melalui Erik (napi lapas) untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu di luar lapas. Berdasarkan pengakuan terdakwa Fidel Ramos, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa. Akhirnya petugas mengamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas.
Aparat menggeledah Amerta Yasa dan Bagus Kamesuara. Dari penggeledahan terhadap Amerta Yasa, petugas menemukan satu plastik bening berisi pil narkotik golongan I yakni ekstasi sejumlah 77 butir dengan berat 23,26 gram. Sedangkan pada diri Bagus Kamesuara, petugas tidak menemukan barang bukti narkotik.
(miasa/balipost)