Empat penyu hijau yang diamankan masih perlu pemulihan sebelum dilepasliarkan. (BP/ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua puluh satu dari 27 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) selundupan yang diamankan Polres Jembrana siap untuk dilepasliarkan ke habitatnya. Puluhan penyu dengan berbagai ukuran itu seusai diamankan semalaman di Mapolres Jembrana, Selasa (5/6) lalu direhabitilasi di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Perancak.

Berdasarkan observasi dari petugas dan tim Kedokteran hewan dari Universitas Udayana Rabu (6/6), 21 ekor bisa dilepasliarkan. Sedangkan empat ekor harus dipulihkan dan akan dibawa ke Turtle Conservation and Education Centre (TCEC) atau Pusat Konservasi dan Pendidikan Penyu di Serangan, Denpasar.

Baca juga:  Satpol PP Cek Aktivitas Pengerukan Bukit di Gunaksa

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, I Ketut Catur Marbawa, Rabu (6/6) mengatakan dua ekor Penyu sisanya nanti akan dititip di kolam KPP Kurma Asih untuk keperluan barang-bukti. Sedangkan untuk pelepasliaran akan dilakukan para Kamis (7/6) pagi di Pantai Perancak melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Jembrana. “Empat ekor lainnya masih perlu pemulihan dan akan dilakukan di TCEC, Serangan. Dari pemeriksaan penyu itu mengalami tumor,” tandas Catur.

Sejak dilakukan observasi di KPP Kurma Asih Perancak, penyu-penyu ini mendapatkan penanganan intensif dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (BPSPL) Denpasar. Diketahui seluruh Penyu itu mengalami luka tusuk dibagian flipper depan atau kaki. Luka tusuk hingga tembus (tindik) itu untuk mengikat benang nylon monofilamen berdiameter 2-4 mm.

Baca juga:  DLH Fokus Atasi Buangan Sampah

Fungsi benang nylon itu untuk mengikat flipper agar penyu tidak bisa bergerak. Kemudian selain itu, delapan ekor diketahui mengalami luka ringan berupa abrasi pada kulitnya dan 6 ekor Penyu mengalami Prolapsus Rektum yang diakibatkan terlalu lama di luar air.

Kendati demikian sekitar 18 ekor Penyu Hijau masih bisa bergerak aktif. Petugas juga memberikan alat penanda (tagging) di bagian flippernya guna memudahkan penandaan. Hal ini juga untuk memudahkan pemantauan ketika penyu tersebut muncul lagi untuk bertelur di pesisir pantai.

Baca juga:  Gubernur Koster Keluarkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

27 ekor penyu Hijau diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana di rumah milik Muhammad (63) di Pangkung Dedari, Desa Melaya, Senin (4/6) malam. Dari keterangan pemilik penyu, puluhan hewan dilindungi itu dibeli dari seseorang di Madura dengan harga keseluruhan senilai Rp 15.000.000. Rencana selanjutnya akan dijual ke Denpasar dengan harga lebih mahal. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *