DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Bali akhirnya mendapatkan kepastian mengenai tambahan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Bali. Sebelumnya, KPU Bali mengajukan tambahan anggaran dari yang dialokasikan Rp 155 miliar menjadi Rp 185 miliar.
Mengingat, anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk KPU awalnya sebesar Rp 229,36 miliar. Tapi kemudian dipangkas menjadi Rp 155 miliar oleh eksekutif dan legislatif di DPRD Bali. Anggaran yang dirasionalisasi itu dipastikan tidak cukup untuk membangun TPS dan membayar honor KPPS.
“Anggaran Pilgub sudah final, sudah ada solusi. Kami sudah mendapat jawaban resmi dari gubernur Bali. Disamping itu, kemarin kami juga berkoordinasi dengan Sekda dan didampingi oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bali,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ditemui di kantor setempat, Rabu (6/6).
Menurut Raka Sandi, kepastian anggaran dari Pemprov dan DPRD Bali itu sudah dituangkan melalui komitmen tertulis yang ditandatangani gubernur. Pencairan tambahan anggaran itu hanya tinggal menunggu proses administrasi. Jajaran sekretariat KPU Bali juga sedang menyiapkan segala sesuatunya.
Di sisi lain, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ketua KPU kabupaten/kota agar fokus menyelenggarakan tahapan. Termasuk agar menjelaskan dengan baik kepada segenap jajaran penyelenggara mulai dari PPK, PPS, dan KPPS.
Tak dipungkiri, anggaran untuk KPPS yang belum cair sempat menjadi pertanyaan KPU di daerah. “Pada prinsipnya kami menyampaikan perkembangan yang ada di provinsi untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Kami sampaikan, KPU Bali bekerja keras dan berkoordinasi intensif dengan Pemda menyelesaikan semua urusan administrasi anggaran,” jelasnya.
Raka Sandi juga meminta KPU kabupaten/kota agar mencermati pengelolaan anggaran bisa dilakukan secara efektif, efisien, tertib, transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dalam hal ini, bisa sukses tahapan dan sukses pertanggungjawaban.
Pihaknya mengimbau semua pihak untuk bekerja secara optimal melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. “Dan tentu kami berupaya keras juga untuk menjamin apa yang menjadi hak-hak penyelenggara. Terutama penyelenggara ad hoc di tingkat PPK, PPS, dan KPPS,” imbuhnya.
Untuk anggaran Rp 155 miliar, Raka Sandi menyebut telah cair seluruhnya dalam tiga tahap. Masing-masing, Rp 100 miliar, Rp 25 miliar, dan terakhir Rp 30 miliar. Lantaran usulan baru telah disetujui, maka KPU Bali akan menerima tambahan anggaran Rp 30 miliar lagi. Namun demikian, pihaknya tetap akan mengupayakan efisiensi. Seperti misalnya, efisiensi dalam pengadaan surat suara melalui e-catalog. (Rindra Devita/balipost)