Gung De Wiradana usai jalani persidangan di Kantor Pengadilan Tabanan. (BP.bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pelaku kekerasan seksual hingga menyebabkan pelajar SMP tewas, Gung De Wiradana (25) menjalani sidang perdana, Kamis (7/6) di pengadilan negeri Tabanan. Sidang perdana yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut menagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Ayu Diah Utami Dewi.

Sidang pun berjalan tertutup karena terkait kasus kesusilaan. Gung De Wiradana didakwa pasal perlindungan anak dan dipidana hukuman mati, dirinya pun tidak mengajukan eksepsi.

Sidang di mulai pukul 14.30 wita dimana terdakwa Gung De Wiradana didampingi kuasa hukumnya, I Made Mertayasa serta keluarganya.

Usai sidang JPU Kadek Ayu Diah Utami Dewi mengatakan, dakwaan yang dikenakan terdakwa sama dengan pasal yang diterima oleh penyidik. Yakni pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat 5 Undang Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang alias dipidana hukuman mati.

Baca juga:  Pengamanan Nataru Dimulai, 280 Personil Amankan 7 Gereja di Jembrana

Dirinya hanya mengatakan, sidang memang berlangsung tertutup karena terkait kasus kesusilaan. Meski terdakwa tidak dibawah umur sesuai dengan peraturan undang-undang kasus tentang kesusilaan harus tertutup. “Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Gung De Wiradana, I Made Mertayasa mengatakan, terdakwa sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Dan tidak melakukan eksepsi atau penolakan dan keberatan. “Terdakwa sudah menerima dan sidang akan dilanjutkan 26 Juni 2018,” jelasnya.

Baca juga:  Tiga Wanita Dihadirkan di Sidang TPPU Wisnaya

Ia pun menjelaskan sesuai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, dakwaan subsider mengacu pasal 287 ayat 1 jo pasal 291 ayat 2, sedangkan dakwaan primernya diancam pidana dalam pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat 5 Undang Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindubgan anak menjadi undang-undang.

Baca juga:  Nunggak Pajak, Pengusaha Galian C Diberikan Kelonggaran Mencicil

Pihaknya pun tetap akan mengikuti sidang hingga sidang putusan. Dan sidang yang akan digelar tanggal 26 Juni, dilanjutkan sidang ke 3 tanggal 5 Juli, sidang ke 4 tanggal 10 juli, sidang pemeriksaan terdakwa tanggal 12 Juli, sidang pembelaan tanggal 31 Juli hingga sidang putusan tanggal 7 Agustus 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelajar SMP berinisial LGDS (14) tewas usai berhubungan badan dengan terdakwa yang juga merupakan pacar korban.  Korban tewas akibat perdarahan, bahkan juga diduga kekurangan oksigen karena saat rekontruksi kasus terungkap, LGDS sempat dibekap oleh Gung De Wir. LDGS sendiri mengenal  Gung De Wir lewat aplikasi BBM. (puspadewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *