DENPASAR, BALIPOST.com – BNNP Bali mengklaim bahwa pengungkapan kasus 12 kilogram ganja dengan barang bukti berbanyak beberapa tahun terakhir. Hasil pemeriksaan para tersangka, ternyata pengendalinya napi LP Kerobokan berinisial Putu Bd. Barang terlarang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan pesawat.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Selasa (12/6) mengatakan, pada Kamis (7/6) pukul 10.00 Wita ditangkap tersangka Hardi Putra Sucipto Silalahi (21), instruktur surfing di Jalan Patimura Gang Tower Kuta. Disita dua bungkus ganja dan bungkusan makanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui pemilik barang tersebut dan tanda terima ditemukan di saku celananya.

Baca juga:  Desainer Australia Diadili Kasus Narkoba

Barang bukti yang disita yaitu dua paket ganja kering masing-masing seberat 1.165,45 gram brutto dan 1.157,95 gram brutto. “Total berat ganja yang kami sita 2.323,4 gram brutto, satu kantong plastik warna hitam, satu dus dilakban coklat, dua bungkus makanan dan satu lembar tanda terima barang dari jasa pengiriman,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan ganja sekitar dua tahun. Modusnya pelaku memesan barang terlarang itu dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Selanjutnya akan diedarkan di Bali. “Kemungkinan ganja ini dijual kepada turis asing karena pelaku bekerja sebagai instuktur surfing,” kata Brigjen Suastawa.

Baca juga:  Aktif Tingkatkan Literasi Keuangan, Bank Lestari Bali (BPR) Raih LPS Banking Award 2022

Sekitar pukul 15.40 Wita, Kasi Intelijen Bid. Berantas BNNP Bali Kompol Saifudin Jupri bersama timnya menangkap Albertus Novi (29) dan I Made Putra Yasa (21) di Jalan Moh. Yamin, Renon, Denpasar Timur. Waktu itu mereka datang dari mengambil enam paket ganja 5.038,17 gram dan satu HP.

Pengakuan Novi menggunakan sabu-sabu (SS) sejak enam bulan lalu, sedangkan Putra Yasa menggunakan SS baru dua kali. Menurut Novi baru dua kali mendapat kiriman paket yang isinya ganja.

Novi dan Putra tiap mengambil paket dapat upah Rp 300 ribu dan apabila menempel paket ganja sesuai arahan Putu Bd berada di Lapas Kerobokan menerima upah Rp 1 juta. Setelah kasus ini dikembangkan, petugas menangkap Guruh Rakasiwi Sudiantoro (26) pukul 18.00 Wita di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Akasaka Diharapkan Tutup Permanen

Selain itu, disita delapan paket ganja seberat 5.039 gram netto dan satu HP. Guruh mengaku dua kali mendapat kiriman paket ganja.

Petugas juga menangkap Ade Romadhon alias Ozinx (29) dan diamankan satu paket ganja 9,27 gram brutto dan HP disimpan di saku celana. “Tentu saja anggota kami melakukan pengembangan kasus ini dan ditelusuri siapa saja yang terlibat,” kata mantan Direktur Binmas Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *