DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : ST/129/V/2018, tim gabungan Polda Bali menggelar sweeping dan tes urine di tempat hiburan malam (THM), Rabu (13/6). Dari beberapa THM di Denpasar dan Kuta yang disasar, hanya di Diskotek Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, diamankan delapan pengguna dan pengedar narkoba.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan, sweeping tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mulai pukul 01.00 hingga 04.30 Wita. Jumlah personel yang dilibatkan 132 orang.

Baca juga:  Banjir Lumpur Ancam Sektor Pertanian

“Ada tempat hiburan malam di wilayah Denpasar Selatan di-sweeping tapi hasilnya nihil,” tegasnya.

Saat sweeping dilaksanakan di Diskotek Pyramid diamankan delapan orang pengunjung yang diduga penyalah guna narkotika. Para pelaku berinisial  KS (24)  membawa satu klip bening narkotika jenis ekstasi berwarna biru logo R sebanyak satu butir, DR (30) dengan barang bukti tujuh butir ineks logo LV dan enam butir tablet berwarna coklat diduga ineks serta empat kunci loker.

Baca juga:  Seluruh Puskesmas dan RS Dijadikan Penyimpanan Vaksin COVID-19

Selain itu diamankan wanita, SSM (21) dengan barang bukti dua pecahan ineks dibungkus tisu. Polisi juga mengamankan pengunjung hasil tes urinenya positif mengandung narkoba yaitu DRA (36), INW (30), AAN (24), INBJ (58) dan MM (24).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *