SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemakaian timbangan oleh pedagang di pasar tradisional dan pengelola toko modern belakangan ini dicurigai banyak yang belum ditera ulang. Tera ulang ini belum optimal karena sebelumnya kewenangan tera ulang itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Buleleng akan menggenjot tera ulang timbangan yang digunakan pengusaha maupun pedagang di pasar tradisional. Kepala Disdagprin Buleleng, Ketut Suparto mengatakan, sebenarnya pedagang atau pengusaha bukan tidak mau menera ulang timbangan secara rutin.

Akan tetapi karena pada saat tera ulang dilakukan pihak Pemprov belum optimal menyasar seluruh pengguna timbangan di Buleleng. Situasi ini memicu semakin banyak timbangan yang belum ditera ulang. Bahkan, dari pendataan di lapangan, Disdagprin menemukan pengusaha menggunakan timbangan yang kedaluarsa alias timbangan tidak pernah ditera ulang.

Baca juga:  Diperindag Tera Ulang Sejumlah SPBU
Jika hal ini dibiarkan, pedagang maupun pihak perorangan yang menggunakan timbangan tidak paham dengan aturan, sehingga konsumen sendiri menjadi pihak yang dirugikan. “Banyak sekali yang belum ditera ulang secara rutin. Bukan saja pedagang di pasar tradisional, tetapi pengusaha dari perkotaan dan desa juga ada yang tidak menera ulang timbangan secara rutin,” katanya.

Menurut Suparto, sejalan dengan kebijakan pengalihan kewenangan tera ulang oleh pemprov, setelah libur Kuningan ini pihaknya akan melakukan tera ulang menyasar pasar tradisional maupun toko modern di perdesaan. Akan dilakukan juga pendataan pemakaian timbangan di perkotaan maupun di desa bekerjasama dengan pemerintah kecamatan.

Selain menera ulang timbangan, pengguna timbangan akan dibina agar memahami kewajiban tera ulang setiap tahun. “Yang belum kita akan tera, kalau yang sudah dan masih berlaku kita berikan pemahaman untuk tidak melanggar aturan karena kalau terbukti menggunakan timbangan tidak ditera ulang bisa dituntut secara hukum karena merugikan konsumen,” jelasnya.

Selain melakukan tera ulang secara rutin, Disdagprin saat ini sudah mengajukan draf penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang Tera Ulang. Draf rancangan perda ini saat ini masih dikaji di Bagian Hukum Setda Buleleng dan dalam waktu dekat ini akan dibahas bersama DPRD Buleleng.

Perda ini disusun selain mengatur sanksi hukum, juga untuk mengatur terkait pungutan retribusi tera ulang itu sendiri. Pungutan retribusi tera ulang ini begitu potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *