JAKARTA, BALIPOST.com – Kabar gembira datang bertepatan malam takbiran Idul Fitri 1439 H/ 2018 M. Secara resmi Uni Eropa telah mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List (EU Flight Ban).

Hal ini berarti all remaining air carriers (maskapai penerbangan) Indonesia yang berjumlah sebanyak 55 maskapai telah memenuhi syarat diizinkan terbang memasuki negara-negara Uni Eropa. “Pada hari yang baik ini secara resmi larangan terbang Uni Eropa dibuka bagi penerbangan Indonesia. Ini merupakan kado terindah yang sudah kita nanti-nanti selama 11 tahun sejak kita di ban pada Juli 2007 lalu,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso di Jakarta, Jumat (15/6).

Agus menyatakan, selain hadiah dari Allah SWT hal ini juga merupakan hasil kerja keras perjuangan segenap stakeholder penerbangan Indonesia terutama Regulator dan juga Operator penerbangan dan masyarakat serta seluruh stakeholder penerbangan di bawah nahkoda Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional.

Baca juga:  Digitalisasi Airport, Ini yang Dilakukan AP II

Selain kepada Bangsa Indonesia, Agus juga mempersembahkan hadiah ini kepada Presiden Joko Widodo sebagai pucuk pimpinan tertinggi Indonesia yang telah memberikan instruksi dan dorongan serta kepercayaan Menteri Perhubungan Budi Karya dalam perjuangan kami membuka larangan terbang Uni Eropa ini.

Pencabutan itu, kata Agus, dimulai sejak dua tahun lalu, ketika mampu meningkatkan kategori dari otoritas penerbangan AS (FAA) menjadi kategori 1. Kemudian berhasil meningkatkan nilai effective implementation USOAP dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang beranggotakan 192 negara dengan nilai Indonesia yang tinggi yaitu 80, 34 pada 2017.

Baca juga:  Badung Rancang Tarif Pajak Parkir Naik 5 Persen

Agus menyatakan, hasil-hasil yang telah dicapai ini mempunyai manfaat yang sangat besar dan trust yaitu kepercayaan dunia yang memiliki nilai strategis yang akan menimbulkan multiplier efek positif terhadap Indonesia. “Kita sekarang benar-benar berada di jajaran elite penerbangan dunia. Sudah sewajarnya kita juga punya tanggung jawab moral yang besar. Yang pertama tentu saja kita harus bisa mempertahankan dan meningkatkan terus level keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayanan penerbangan nasional,” papar Agus.

Untuk itu, Agus mengajak segenap stakeholder nasional untuk tetap bekerjakeras dan bekerjasama erat. Yang selanjutnya, bertanggung jawab terhadap dunia internasional di mana Indonesia juga harus membantu negara-negara lain meningkatkan level keselamatan dan keamanannya dengan pola kerjasama yang baik dengan semboyan no country left behind.

Baca juga:  AS Dilanda Banjir Bandang, Puluhan Orang Tewas

Keputusan Uni Eropa ini merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang Pemerintah Indonesia. Kini, dengan kebijakan baru pemerintahan Jokowi mendorong regulator berperan aktif sebagai motor penggerak perbaikan menyeluruh dunia penerbangan di Tanah Air. “Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia,” kata Agus.

Pencabutan larangan terbang bagi seluruh total 62 maskapai Indonesia ini merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air. Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan termasuk dalam mendukung industri perdagangan, pariwisata di seluruh wilayah Indonesia, yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *