Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana (dua kiri) saat memberikan penjelasan. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Di tengah kesibukan melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018, KBU Buleleng mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Salah satu tahapan itu adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu sebanyak 566.854 pemilih.

Selain menetapkan DPS, KPU juga memetakan jumlah dan sebaran lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam pemilu mendatang, TPS di 148 desa dan kelurahan sebanyak 2.124 lokasi TPS.

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu Tahun 2019 di Lovina, Minggu (17/6), dipimpin Ketua KPU Buleleng Gede Suardana bersama komisioner KPU, pengurus partai politik (Parpol), Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), dan utusan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Gede Suardana mengatakan, DPS Pemilu 2019 yang ditetapkan itu berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali Tahun 2018 sebanyak 555.555 pemilih dan ditambah pemilih pemula sebanyak 11.299 pemilih.

Baca juga:  Tunggu Surat MK, KPU Tunda Penetapan Hasil Pilkada

Setelah ditetapkan, KPU mendistribusikan DPS Pemilu kepada Pantiia Pemungutan Suara (PPS). Selain itu, PPS ditugaskan untuk memetakan ulang jumlah dan sebaran TPS di desa dan kelurahan di Bali Utara.

Dalam tahapan ini, KPU memerintahkan PPS untuk mengikuti teknis pemetaaan TPS mengacu syarat pemilih di masing-masing TPS, maksimal pemilihnya sebanyak 300 pemilih. Dengan demikian, dari jumlah TPS untuk pelaksanaan Pilgub Bali Tahun 2018 sebanyak 1.088, di Pemilu 2019 mendatang, TPS di Buleleng berjumlah 2.124 tersebar di 148 desa dan kelurahan.

Baca juga:  KPU Diminta Setor Nama Calon PAW H. Mulyadi Putra

“KPU sudah menggelar rapat pleno menetapkan DPS Pemilu Tahun 2019. Setelah ditetapkan, PPS ditugaskan untuk memetakan kembali sebaran TPS dengan mengikuti syarat maksimal pemilih pemilu di masing-masing TPS sebanyak 300 orang, sehingga untuk pemilu TPS bertambah dibandingkan TPS untuk Pilgub Bali Tahun 2018,” katanya.

Menurut Suardana, KPU Provinsi Bali akan merekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya, secara resmi hasil rekapitulasi itu akan diumumkan ke masing-masing desa dan kelurahan pada Senin (18/6). Setelah diumumkan, KPU mempersilahkan pengurus parpol, masyarakat umum, dan panwaslu untuk memberikan tanggapan. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Syarat Calon Kepala Daerah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *