Perwakilan masyarakat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa memasang bendera Tolak Reklamasi di Teluk Benoa, Badung, Senin (18/6). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) tak putus menggelar aksi penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa yang digagas PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Bulan ini, aksi digelar di perairan Teluk Benoa atas inisiasi massa dari basis Jimbaran, diitandai dengan penancapan sebuah bendera raksasa, Senin (18/6).

Massa ForBALI bertolak dari sejumlah titik di sekeliling Teluk Benoa dan Sanur. Mereka menuju sebuah tower yang terbuat dari bambu di Teluk Benoa, tepatnya perairan dekat Jimbaran dan Mumbul. Dua tahun lalu, 8 STT di Bualu juga mengibarkan bendera serupa di tower yang dibuat warga setempat.

Baca juga:  Musim Hujan, Bawaslu Bangli Ingatkan KPU Hindari Lokasi Rawan Bencana

Penancapan sekaligus pengibaran bendera dilakukan dua minggu jelang pilkada serentak 2018 ini diiringi pula dengan lagu Bali Tolak Reklamasi.

Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana dalam orasinya mengatakan, aksi ini merupakan penanda bahwa gerakan Bali Tolak Reklamasi setiap bulannya akan terus dikobarkan. Panji-panji perlawanan berupa bendera yang ditancapkan di Teluk Benoa merupakan simbol bahwa Teluk Benoa adalah milik rakyat Bali dan bukan milik investor.

“Kita tancapkan bendera, kita katakan kepada dunia bahwa rakyat yang memiliki Teluk Benoa. Tidak untuk TWBI, tidak untuk investor-investor rakus,” ujarnya.

Baca juga:  Program Rumah Rakyat, Bali Ditarget 6 Ribu Unit

Gendo menambahkan, aksi di Teluk Benoa ini juga untuk mengatakan kepada penguasa bahwa rakyat tidak gentar. Bahkan terus akan melakukan perlawanan dengan cara-caranya sekalipun tanpa modal apa-apa alias gerakan miskin.

“Dua minggu jelang pilkada, kita membuktikan bahwa kita tidak terpengaruh dengan pilkada dan kontestasi politik. Kita akan terus mengobarkan semangat. 25 Agustus 2018 adalah hari penentuan dan kita akan terus bergerak, kita akan terus melawan,” tegasnya.

Baca juga:  Per Desember 2023, Dua TPST Janji Kelola Sampah 60 Persen

Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa kini sudah memasuki tahun kelima. Tahun 2018 ini merupakan tahun penentuan karena perpanjangan masa berlaku ijin lokasi akan habis pada 25 Agustus mendatang. Jika ijin lingkungan tidak dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga batas akhir itu, maka ijin lokasi yang dimiliki PT. TWBI dipastikan gugur dan tidak dapat diperpanjang kembali.

Kendati, peluang investor untuk mereklamasi Teluk Benoa demi kepentingan bisnis baru benar-benar akan tertutup jika presiden mencabut Perpres No. 51 Tahun 2014. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *