Suasana di Kampung Bugis, Serangan. (BP/wan)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus eksekusi terhadap lahan sengketa di Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, telah terjadi awal Januari 2017 lalu. Sampai saat ini beberapa warga masih menempati tempat penampungan sementara. Karena itu, mereka berharap ada kepastian tempat tinggal yang akan ditempati secara permanen.

Kepala Lingkungan Kampung Bugis, Serangan, Muhadi, ditemui belum lama ini mengungkapkan harapan warga agar ada kepastian terkait penyediaan lahan. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan dimana mereka akan tinggal. “Kami sangat berharap ada kejelasan soal lahan yang bisa kami tempati,” ujarnya.

Baca juga:  Istimewa! The ONE Legian Dianugerahi "Bali Leading Lifestyle Hotel 2019" di BTA

Dikatakan, sebenarnya sudah ada MoU dengan BTID terkait penambahan lahan permukiman seluar 6,5 hektar. Bila itu bisa terwujud, maka lahan tersebut bisa dijadikan tempat tinggal warganya. “Kami sangat berharap BTID bisa segera merealisasikan MoU yang sudah disetujui itu,” katanya.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan di Kampung Bugis itu menimbulkan dampak sosial bagi warga setempat. Karena sampai kini warga yang tergusur dari tempat tinggalnya tidak mempunyai rumah lagi. Untuk sementara mereka tinggal di tempat penampungan.

Baca juga:  Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Sita 8 Unit Sepeda Motor

Sebelumnya, anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra DPRD Denpasar I Ketut Budiarta,A.Md.Par., S.Sos., mengungkapkan, kasus hukum yang membelit warga Kampung Bugis, Serangan, mesti mendapat penanganan serius dari Pemkot Denpasar. Karena bagaimana pun, mereka juga warga Denpasar. Pemerintah harus mencari solusi secepatnya terhadap warga yang tergusur tersebut.

Paling tidak, kata dia, Pemkot Denpasar harus duduk bersama terlebih dahulu dengan warga dalam mencari solusi yang tepat. Apakah melalui cara transmigrasi, atau mencari tempat di areal terdekat.

Baca juga:  Jaksa Agung RI dan Singapura Tandatangani MoU Dibidang Tindak Kejahatan Transnasional

Misalnya saja dengan melakukan pendekatan dengan BTID, agar ke-36 KK tersebut bisa mendapatkan tempat tinggal. Lurah Serangan I Wayan Karma,S.IP.,MH., menyatakan tidak memiliki lahan untuk merelokasi 36 KK yang terkena penggusuran akibat kasus hukum yang membelitnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *