DENPASAR, BALIPOST.com – Empat pria asing berkebangsaan Bulgaria, terdakwa Kamen Yuliyanov, Valentin Sashkov, Dimitar Slavchov dan Stoyan Iliev Peychev, Kamis (21/6) diadili kasus dugaan pangeroyokan.
JPU Nyoman Bella P. Atmaja saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara mengatakan, kasus tersebut bermula saat Stoyan Iliev Peychev pada 13 Maret 2018 malam, persisnya sekitar pukul 21.00 wita, memanggil saksi korban bernama Kristian Stefanov Klenovski, untuk ke Park Hotel Nusa Dua, tempatnya menginap.
Korban kemudian berangkat bersama Marinko. Setibanya di hotel, korban bertemu dengan terdakwa Stoyan Iliev Peychev di restoran dekat loby hotel. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan jika korban masih mau tinggal di Bali, maka korban harus bayar dan bayarnya kepada Keril Kerelov. Saat itu terdakwa Stoyan Iliev Peychev tidak menyebutkan angka yang harus dibayar korban.
Atas permintaan itu, kata jaksa, korban menyampaikan tidak mau membayar. Karena menolak membayar, terdakwa meminta korban pergi ke negaranya, Bulgaria. Jika tetap tidak mau, terdakwa mengancam korban akan tau akibatnya (resikonya).
Malam sekitar pukul 22.30, korban dan Marinko meninggalkan terdakwa Stoyan Iliev Peychev dan mengantar Marinko ke daerah Kuta. Tak lama berselang, korban mencari makan di Jalan Sunset Road, Kuta. Nah saat turun dari sebuah restoran itulah empat terdakwa datang dengan pakaian serba hitam lengkap dengan masker dan cadar. Mereka turun dari mobil plat DK 101 EB dan menghampiri korban dan memaksa korban untuk naik ke dalam mobil terdakwa. Saat itu korban melakukan perlawanan dan memberontak tidak mau masuk mobil. Atas perlawanan itu, para terdakwa juga melawan dan menghajar korban. Bahkan Stoyan Iliev Peychev menusuk paha korban dengan menggunakan pisau belati. Terdakwa lainnya memukul dengan menggunakan stick hoky dan juga menggunakan tangan kosong. Mirisnya ada terdakwa menyemprot korban dengan serbuk merica atau depeander bear sprey. Namun demikian, korban sempat berusaha meloloskan diri namun ditabrak lagi menggunakan mobil Toyota Hiace hingga korban tersungkur. Tak lama berselang datang beberapa warga hendak melari, dan para terdakwa kabur meninggalkan korban yang terluka.
Dalam perkara ini, ke empat terdakwa dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. (miasa/balipost)