Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2018 berakhir, Sabtu (23/6) ini. Dalam kurun waktu 4 bulan sejak kampanye dimulai 15 Februari lalu, Bawaslu Bali menyatakan nihil temuan pelanggaran. Kendati sempat menerima 2 laporan resmi dari masyarakat. Yakni, laporan kasepekang di Mengwi dari tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dan laporan dugaan money politik terkait janji bantuan Rp 500 juta per desa pakraman yang dilontarkan paslon nomor urut 2. Namun, kedua laporan itu sama-sama dinyatakan tidak tergolong pelanggaran.

“Setiap laporan itu kita kaji. Kasepekang oleh adat itu tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu. Kami bahas juga dengan Sentra Gakkumdu, melibatkan kami, penyidik Polda dan juga kejaksaan. Kami tidak bisa menemukan unsur pasal pidana,” ujar Anggota/Kordiv.

Baca juga:  Pengalihan Lalin Diberlakukan di Legian, Pelanggaran Masih Terjadi

Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali, Ketut Sunadra dikonfirmasi, Jumat (22/6). Demikian juga soal laporan dugaan money politik yang dilakukan paslon nomor urut 2 telah dinyatakan tidak terbukti. Selain menerima dua laporan tersebut, lanjut Sunadra, Bawaslu Bali juga sempat menelusuri berita di media massa terkait dugaan guru besar Universitas Udayana (Unud) yang tidak netral. Yakni, diduga mendukung paslon nomor urut 1. Setelah dilakukan proses klarifikasi, ternyata tidak ada temuan pelanggaran. Walaupun bukan pelanggaran, Bawaslu tetap mengingatkan pihak Unud agar kedepannya netral dan tidak boleh memihak.

“Bahkan kami mengangkat partisipasi kampus agar selalu memberi pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat. Paling tidak kalangan kampus untuk mencermati visi misi, program kerja, bila perlu track record dari pasangan calon,” jelasnya.

Baca juga:  Minim, Laporan Layanan Publik Tak Sesuai Standar ke ORI

Sunadra mengingatkan publik termasuk penyelenggara dan paslon beserta tim kampanye-nya bila di masa tenang hingga hari H pemungutan suara tidak boleh ada kegiatan yang berbau kampanye. Selain itu, tim kampanye masing-masing paslon diimbau untuk membersihkan alat peraga kampanye saat masa tenang dimulai tanggal 24 Juni dan selambat-lambatnya 26 Juni 2018.

“Kalau toh juga nanti tidak bersih, mau tidak mau kami akan mengambil inisiatif. Terutama kami dorong KPU untuk berkoordinasi dengan pemkab/pemkot,” imbuhnya.

Sunadra menambahkan, potensi pelanggaran yang harus disikapi oleh KPU beserta jajarannya justru terkait distribusi C6 ke 2.982.201 pemilih dalam DPT yang tersebar di 6296 TPS. Pada H-1, sisa-sisa C6 yang belum sampai ke pemilih harus diamankan agar tidak disalahgunakan. Hal ini agar tidak terulang kasus C6 disalahgunakan penduduk pendatang yang tidak memiliki hak pilih. Bawaslu sendiri akan mulai keliling Bali melakukan pengawasan pada 24 hingga 27 Juni setelah dilakukan apel serentak pada 24 Juni 2018.

Baca juga:  Selama Pandemi, 3.400 Warga Meninggal Akibat COVID-19 di Bali

“Kasus 2015 kan ada 6 orang penduduk pendatang menggunakan C6 orang lain untuk memilih. Kalau itu terjadi, akan repot KPU. Bagi pelaku terancam tindak pidana, dan harus pemungutan suara ulang disitu,” paparnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *