SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengalihan pengelolaan seluruh aset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Dusun Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan nampaknya akan tertunda lama. Ini karena sejumlah dokumen yang mendukung pengoperasian PPI sejak dikelola oleh Pemkab Buleleng ternyata belum tercatat di Kementerian Perikanan Kelautan (KKP) RI.
Atas kenyataan ini, Dinas Perikanan Provinsi Bali memutuskan baru akan mengambil alih penuh pengelolaan PPI di Bali Utara itu paling lambat pada 2019 mendatang. Itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja.
Lebih jauh birokrat yang sempat ditugaskan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buleleng ini mengatakan, meskipun regulasi sudah mengamanatkan kewenangan pengelolaan pelabuhan itu dilakukan Pemprov Bali, namun dari kajian teknis menyebutkan bahwa PPI Sangsit belum bisa dikelola secara penuh oleh pemprov. Dia mencontohkan, salah satu dokumen pengoperasian PPI dan pemanfaatan oleh kapal ikan dari beberapa daerah di Indonesia justru belum tercatat di KKP RI.
Ini ditemukan ketika pihaknya berkoordinasi ke KKP RI dan mengikuti rapat kordinasi (rakor) belum lama ini di Jogjakarta. “Sebenarnya kami sudah melakukan persiapan, melakukan kajian teknis sebelum semua aset PPI itu kita kelola secara penuh di pemprov. Tapi dari penelusuran kami di KKP justru ketika masih dikelola pemkab pengoperasian PPI sendiri belum clear. Data pemanfaatan kapal ikan pun tidak diketahui, sehingga dari temuan ini pengelolaan PPI belum bisa tahun ini dan paling lambat tahun 2019 nanti baru bisa seratus persen,” katanya.
Selain dari dokumen yang belum lengkap, kalau PPI dipaksakan dikelola penuh di pemprov, dikhawatirkan tidak akan memberikan hasil optimal. Ini karena membutuhkan anggaran operasional dan pemeliharaan aset yang besar.
Jika sepenuhnya anggaran dibebankan kepada APBD Bali saja, Gunaja pun mengaku pesimis akan bisa dilakukan dengan mandiri oleh pemprov. Apalagi, kondisi bangunan infrastruktur PPI sekarang ini kondisinya rusak berat.
Kerusakan paling parah adalah dermaga yang putus akibat bencana gelombang pasang beberapa tahun yang lalu. “Dulu waktu pemkab mengelola memang dapat kucuran Dana Aloaksi Khusus (DAK) tiap tahun Rp 2 miliar. Sekarang diambil alih pemprov dan kalau tetap jatah DAK hanya segitu jelas kami tidak mampu mengelola. Kami sudah tawarkan agar pusat mengalokasikan jatah DAK yang lebih, sehingga pengelolaan dan kerusakan infrastruktur itu dapat diperbaiki,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)