Pekerjaan
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rekrutmen menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kerap mewarnai dunia usaha di Kabupaten Badung. Agar tak terulang kembali, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Badung, akan mensosialisasikan UU No. 13 Tahun 2003 yang intinya tidak boleh ada lowongan pekerjaan yang bersifat SARA.

Kadisperinnaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga, mengatakan sosialisasi tersebut, kata Oka Dirga, guna mengantisipasi terulangnya masalah lowongan pekerjaan yang berbau SARA yang sempat heboh di media sosial beberapa waktu lalu. “Kami akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat ini. Sosialisasi dilakukan kepada seluruh perusahaan terkait UU Nomor 3 Rahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap IB Oka Dirga, Minggu (24/6).

Baca juga:  Waspadai Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Terus Bertambah!!! Tujuh Kabupaten/Kota Tercatat Masuk Zona

Menurutnya, sosialisasi ketenagakerjaan seputar kewajiban perusahaan dan tak ada lagi lowongan pekerjaan yang diskriminatif, khususnya menyinggung SARA. Pihaknya, telah melakukan pemanggilan pihak hotel yang sempat tersangkut masalah perekrutan tenaga kerja yang diskriminatif. “Nanti kami sosialisasi ke seluruh perusahaan untuk perekrutan tenaga kerja tidak boleh ada diskriminatif. Sosialisasi ini akan kami lakukan dalam waktu dekat,” katanya.

Wakil rakyat di DPRD Badung, juga meminta pemerintah setempat membuat regulasi tetkait rekrutmen untuk meminimalisir kejadian serupa. Wakil Ketua DPRD Badung, Nyoman Karyana, engatakan pengumuman perekrutan karyawan berunsur SARA menjadi evaluasi bersama, baik pihak Disperinnaker dari segi pengawasannya dan pihak manajemen hotel di Badung. “Koordinasi anatar instansi adat dan pemerintah perlu dilakukan supaya persolaan semacam ini tidak terus berulang,” tegasnya.

Baca juga:  Bom di Polrestabes Medan, Petugas Labfor Ambil Sampel Ledakan

Menurutnya, pihak manajemen tidak boleh sewenang-wenang dalam merekrut karyawannya. Dalam rekrutmen sepatutnya memperhatikan aspek lingkungan tempat usaha tersebut berada.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat juga diharapkan membuat regulasi baru terhadap tindatakan manajamen hotel yang melakukan pengumuman rekrutmen. “Dalam merekrut pekerja, pengusaha harus melakukan koordinasi isi konten ke pihak adat maupun pemerintah sebelum pengumuman tersebut terpublikasi ke masyarakat, sehingga tidak ada unsur SARA,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  LTE Tri Jangkau 227 Kabupaten di Indonesia
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *