Sejumlah anggota Komisi B DPRD Jembrana mengecek kondisi pasar di Melaya. Mendapati sejumlah fakta di pasar, dewan akan melakukan hearing dengan pedagang dan membahas pasar secara keseluruhan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Komisi B DPRD Jembrana, Senin (25/6), melakukan sidak ke Pasar Umum Melaya. Kedatangan Dewan guna mengecek kondisi pasar dan pedagang pascamunculnya protes terkait penggunaan kios dan los.

Di pasar yang menampung 255 pedagang ini, Dewan awalnya mendatangi salah satu kios yang digunakan untuk penggilingan daging di ujung Utara pasar itu.

Saat mengecek langsung didapati kios tersebut dalam kondisi tutup. Kios yang menurut pedagang lainnya yang ditemui didalamnya terdapat mesin penggilingan untuk daging. Lokasinya agak berada di dalam menyatu dengan los pedagang pakaian  dan pedagang lesehan lainnya.

Anggota Komisi B selanjutnya menanyakan kepada para pedagang didampingi pegawai  administrasi Pasar Melaya, Ayu Padmawati dan pegawai retribusi pasar Gede Arsana  Putra. Dari penjelasan sejumlah pedagang kois tersebut sudah tutup sekitar dua bulan lalu.

Baca juga:  Status Tersangka Setya Novanto, Tak Akan Pengaruhi Golkar Bali

Diakui saat beroperasi, pabrik tersebut menimbulkan suara bising di kalangan pedagang. Zainal Arifin salah seorang pedagang mengungkapkan suaranya yang bising mengharuskan pedagang lain dan pembeli harus berbicara keras agar terdengar. Namun sejak dikeluhkan, para pedagang juga mengaku kasihan lantaran usahanya sampai ditutup. Para pelanggan yang biasanya membawa bahan untuk menggiling kesulitan.

Seusai mengecek kios untuk penggilingan daging itu, Komisi B bergeser ke sejumlah los yang diketahui kosong. Dari pengamatan sekitar 20 los pedagang terlihat tutup.

Baca juga:  Denbar Banyak Ada TPS Liar

Dari pengakuan pedagang yang masih buka, tutupnya los dikarenakan sudah dialihkan ke pedagang lain. Terkait dengan kondisi di pasar itu, Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Suheng Kusuma Yasa, mengaku akan menyikapi lebih jauh persoalan pasar ini.

Menurutnya bukan hanya di Melaya saja, tetapi menyeluruh pada pasar-pasar di Jembrana yang saat ini dikelola Dinas Perindagkop.

Terkait kios yang digunakan untuk penggilingan daging itu menurutnya memang tidak boleh berada di dalam  pasar  lantaran pasar khusus untuk kegiatan berjualan. “Bukan untuk memproduksi,” jelas Dewan asal Pekutatan ini.

Baca juga:  Menunggu Dewan Menjabarkan Janji

Sedangkan terkait adanya belum diberikanya ijin perpanjangan sewa los dan kios, justru Dewan mendapati adanya pengalihan sepihak dari petugas pasar.

Terkait berbagai permaslahan di pasar ini menurutnya akan dibahas di Dewan termasuk  pedagang  akan  datang  ke dewan. “Besok kita jadwalkan hearing, sekaligus membahas  persoalan pasar secara menyeluruh,” tukasnya.

Sementara itu, dari penjelasan petugas pasar Melaya ada 255 unit yang terdiri terdiri dari 12 toko, 59  kios dan  184 los. Namun memang ada 15 pedagang yang sudah tidak aktif diantaranya 1 toko,  1 kios  dan 13 los. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *