DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali kembali kalah dalam praperadilan. Kali ini, penyidik Dit. Reskrimum Polda Bali yang menetapkan Yuliana sebagai tersangka dalam dugaan perkara yang dilaporkan Nano Masurtono.
Dalam pelaporan ini, tidak hanya Yuliana yang dijadikan tersangka, namun Indrawati, juga turut dijadikan tersangka dalan dugaan pengalihan hak pengelolaan PT MBK. Bahkan oleh Polda Bali, tersangka sempat dijadikan DPO.
Atas dugaan penetapan tersangka yang dinilai tidak sah, pihak Yuliana melalui kuasa hukumnya Sukedi dkk., mengajukan permohonan praperadilan. Dan oleh hakim tunggal Dewa Made Budiwatsara, permohonan praperadilan itu dikabulkan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan Polda Bali atas tersangka Yuliana dan Indrawati tidak sah dan tidak berdasarkan fakta hukum. Sehingga hakim memutuskan bahwa sprindik itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Polda Bali) yang berkaitan atas penetapan tersangka,” tegas hakim.
Dan dalam putusan terakhir, hakim praperadilan memerintahkan Polda Bali selaku termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan yang berkaitan dengan pemohon (Yuliana).
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa mengapresiasinya. Begitu juga dengan Direktur PT. ESC Urban Food Station yang ditunjuk, Daniar Trisasongko. “Ini sebenarnya kesalahpahaman antar pemegang saham saja,” kilahnya, Selasa (26/6).
Dia mengatakan, atas putusan hakim, segala akibat hukum otomatis gugur. “Begitu juga dengan DPOnya. Itu otomatis gugur karena hakim menjelaskan penetapan tersangka Yuliana dan Indrawati tidak sah,” tegas Daniar yang juga seorang advokat itu. (Miasa/balipost)