SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah beberapa bulan ditutup, pencetakan KTP Elektronik di Buleleng dipastikan kembali dibuka. Hanya saja, tidak seluruh warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan dapat mencetak E-KTP.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan jatah keping KTP Elektronik sebanyak 10 ribu keping E-KTP bagi Buleleng. Sedangkan data kependudukan yang sudah dinyatakan Print Ready Record (PRR) sebanyak 35 ribu orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Putu Ayu Reike Nurhaeni, Minggu (9/4) mengatakan, setelah jatah keping E-KTP diterima, pencetakan dilakukan mulai Senin (17/4). Caranya, warga cukup mengajukan surat permohonan pencetakan E-KTP ke Disdukcapil.
Dari permohonan itu, data kependudukan pemohon akan dicocokan kembali dengan data yang dikirim oleh Kemendagri melalui system komputerisasi. Apabila sudah dinyatakan PRR, KTP Elektronik akan dicetak. “Pada Kamis 13 April ini kami akan ambil keping E-KTP ke Jakarta. Setelah itu kita akan umumkan dan sehabis libur Kuningan, kita sudah bisa mencetak E-KTP setelah datanya dinyatakan PRR,” katanya.Menurut mantan Camat Banjar ini, pencetakan KTP Elektronik dengan jatah keping yang diterima akan dihabiskan untuk melayani permohonan yang sudah PRR. Setelah seluruh keping tersebut digunakan mencetak KTP Elektronik, pihaknya akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri.
Selain itu, pihaknya juga menunggu proses penunggalan data kependudukan oleh Kemendagri. “Kita akan gunakan semua keping KTP Elektronik yang diberikan, setelah itu habis kita akan menunggu petunjuk lebih lanjut. Sekaligus kami juga menunggu proses penunggalan data kependudukan yang sedang berproses,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)