Penghuni Lapas Tabanan menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Bali, Rabu (27/6). (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak puluhan orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Tabanan memberikan hak suara pada pemilihan gurbenur provinsi Bali. Pencoblosan dilaksanakan di aula Lapas Tabanan yang merupakan TPS khusus, yakni TPS 15 Desa Dajan Peken Tabanan, Rabu (27/6).

Persiapan dimulai pukul 07.00 wita dengan Ketua KPPS I Made Rusdiawan. Kalapas Tabanan I Putu Murdiana menjelaskan pemberian suara dalam Pilgub kali ini merupakan hak konstitusi bagi setiap warga binaan. Hak ini diberikan sepanjang tidak dicabut oleh keputusan hakim dalm amar putusan pidana.

Baca juga:  KPU Dorong Pemkab Tuntaskan Perekaman E-KTP Menjelang Pilgub 2018

Pelayanan hak ini wajib dilaksanakan karena tidak satupun napi Lapas Tabanan dicabut hak politik, terutama pemberian suara dalam Pemilu. Koordinasi dengan KPU Tabanan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga intens dilaksanakan dalam upaya perekaman data kependudukan serta penetapan DPT.

Mengingat keadaan penghuni yang dinamis, penetapan DPT juga berubah-ubah. Ada penghuni yang baru masuk ataupun yang bebas, hal inilah sedikit menjadi permasalahan penetapan DPT. “Dari total 78 yang memiliki hak suara, ada 7 warga binaan yang tidak menyalurkan hak suaranya ini dikarenakan permasalahan data kependudukan yang dimiliki belum lengkap,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Napi Koruptor hingga Anggota "Bali Nine" Tak Diberi Remisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *