DENPASAR, BALIPOST.com – Perjalanan kasus dugaan penyimpangan pembangunan senderan Tukad Mati, Badung, berjalan cukup berliku. Walau beberapa kali disebut bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PHM), hingga pengadilan dalam praperadilan menyatakan penetapan tiga tersangka atas perkara ini tidak sah, pihak Kejari Denpasar pimpinan Sila Pulungan Halolongan, tidak menyerah begitu saja.

Dengan alasan tidak mau mempunyai tunggakan kasus alias PR dalam perkara korupsi, pihaknya berupaya mengejar satu alasan gugurnya penetapan tersangka. Yakni kurangnya audit BPKP dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus senderan Tukad Mati.

Baca juga:  Korupsi Silpa APBDes Dauh Puri Kelod, 1 Tersangka Ditetapkan

“Sebagaimana saya sampaikan sekitar dua bulan lalu, bahwa ini adalah PR dan masih menunggu audit BPKP. Saya katakan, saat ini audit BPKP sudah saya terima,” tandas Kajari Denpasar, Sila Pulungan Halolongan, dalam keterangan persnya, Jumat (29/6).

Dijelaskan, pihak BPKP mengirim hasil kerugian negara dalam senderan Tukad Mati pada 22 Mei lalu. “Dan dari permohonan penghitungan kerugian negara yang dimohonkan ke BPKP, pihak Kepala BPKP memberi ke kami minggu pertama kemarin dan dinyatakan ada kerugian negara” ujarnya didampingi Kasiintel Agus Sastrawan, Kasipidsus Tri Syahru Wira Kosadha, Kasipidum Arif Wirawan dan sejumlah kasi lainnya dari Kejari Denpasar.

Baca juga:  Kejari Karangasem Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Kajari menambahkan, dari audit BPKP kerugian negara dalam senderen Tukad Mati itu nilainya sebesar Rp 834.835.043. Dan sebelumnya dalam perkara ini, pihak kejaksaan pernah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sedangkan senderan Tukad Mati yang disebut bermasalah dan sempat jebol itu sudah semua diperbaiki. Keadaan aliran air sudah bagus dan kini sudah dinikmati dan dirasakan masyarakat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *