BANGLI, BALIPOST.com – Upaya menangkal peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba di masyarakat tak hanya dilakukan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) namun juga Desa Adat Pengotan. Saat ini Desa Adat Pengotan tengah merancang perarem untuk mengatur kramanya agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Bendesa Adat Pengotan Jero Kopok, Sabtu (8/4) mengungkapkan, perarem tentang narkoba sudah mulai dirancang pihaknya sejak pertengahan 2016 lalu. Sejauh ini perarem tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh kramanya dalam setiap kesempatan rapat atau parum.
Jero Kopok menjelaskan adapun yang melatarbelakangi disusunnya perarem tentang narkoba adalah karena kekhawatiran pihaknya terhadap dampak negative dari narkoba terutama di kalangan generasi muda. Perarem diakuinya cukup ampuh untuk menangkal adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Adat Pengotan, dikarenakan sanksi adat yang harus ditanggung bagi si pelanggar sangat berat.
Hal itu sudah dibuktikannya dengan dibuatnya perarem tentang minuman keras (miras). Dimana sejak perarem tentang miras dibuat tahun 2005, tidak ada satupun karma Desa Pengotan yang berani menyalahgunakan miras. Sebab bagi mereka yang menyalahgunakan miras hingga memicu keributan akan dikenai sanksi adat sebagaimana yang diatur dalam perarem, yakni wajib melaksanakan upacara Pangrsi Ganaan mulai dari tingkatan kecil hingga tingkatan besar.Seluruh pembiayaan upacara ditanggung si pelanggar. “Sejak dibuat perarem tentang miras belum pernah ada yang berani melanggar,” jelasnya.
Mengingat narkoba dampaknya lebih membahayakan dari miras, maka pihaknya pun merancang sanksi yang diberikan kepada krama yang ketahuan melakukan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tentunya akan lebih berat. Jero Kopok menargetkan perarem tentang narkoba akan rampung pada tahun ini. (Dayu Swasrina/balipost)