saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah mengimpor psikotrapika Golongan IV, pria asal Inggris, terdakwa Adam Scott Holand (48), Senin (2/7) dihukum pidana penjara selama dua tahun dalam sidang di PN Denpasar.

Majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor psikotrapika berupa 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur, satu botol plastik pada lebel merek Solina dan diasepam tablet BP 5 mg.

Baca juga:  Wisuda Periode I 2019, 1.211 Mahasiswa Universitas Terbuka Terima Ijazah

Majelis hakim dalam perkara ini sependapat dengan jaksa soal pasal yang dilanggar. Yakni hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, yakni melanggar Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain di pidana penjara selama 2 tahun, pria asal Inggris yang didakwa 665 butir diasepam itu jyga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga:  Debit Sumber Air Minum Turun Hingga 10 Persen

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan, tertangkapnya orang asing itu bermula kedatangan terdakwa ke Bali dari Bangkok pada Selasa (23/1) lalu. Dia ke Bali  menggunakan pesawat Air Asia FD 398 tujuan Denpasar, Bali.

Namun setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Rabu (24/1) pukul 02.45 Wita, gerak gerik terdakwa mencurigakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan X-Ray. Petugas bea dan cukai mendeteksi ada barang aneh sehingga terdakwa digiring ke ruang riksa. Saat itulah petugas menemukan barang berupa satu botol plastik pada lebel merek Solina, Diasepam tablet BP 5 mg di dalamnya berisi 655 tablet diasepam warna kuning bertuliskan centaur. (miasa/balipost)

Baca juga:  Tak Pakai Masker, Satgas Kota Tabanan Berlakukan Sanksi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *