MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung juga menangkap dua residivis dan anak di bawah umur. Penangkapan ini terkait kasus pencurian di Toko Alfamart di Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (1/7).
Pelakunya yaitu Kadek Eris Restiawan (23) status residivis dan kakak-adik, I Gusti Ayu Putu Arik Wahyuni (23) status residivis serta I Gusti AW (16). Tersangka Eris dan Arik Wahyuni merupakan sepasang kekasih.
Kronologisnya, Kasatreskrim Polres Badung AKP Pramasetia, seizin Kapolres AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, pada Minggu (1/7) Unit 1 Satreskrim Polres Badung menerima laporan pencurian di TKP. Berdasarkan laporan tersebut, Ipda Ferlanda bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan di Jalan Irawan, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Adapun cara pelaku melakukan aksinya memanjat pintu samping Alfamart dan naik menggunakan tangga kayu yang ditemukan di dekat TKP. Tersangka AW berperan sebagai pengawas. Sedangkan Wahyuni dan Eris masuk lewat genteng belakang Alfamart, lalu menjebol plafon dengan cara diinjak.
Selanjutnya mereka masuk ke toko dan mengambil HP, rokok berbagai merk, kosmetik dan tablet Samsung. “Dari kasus ini kami menyita HP dan rokok berbagai merek sebagai barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan,” ungkap Pramesetia. (Kerta Negara/balipost)