Ilustrasi Suasana pendaftaran PPBD SMA dari jalur prestasi dan alasan khusus. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta menemukan ada banyak siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri. Khususnya untuk jenjang SMA/SMK di hampir semua kabupaten, kecuali Denpasar dan Badung.

“Komisi IV mengusulkan tambahan 4 orang dalam satu kelas,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (3/7).

Menurut Parta, sekolah negeri seharusnya menampung seluruh siswa miskin. Namun, tetap saja mereka disaring menggunakan nilai ujian nasional (NEM). Sementara siswa miskin mayoritas memiliki nilai rendah. Itu sebabnya, dewan mengusulkan adanya penambahan jumlah siswa sebanyak 4 orang per rombongan belajar (rombel). “Kami usulkan agar Gubernur segera bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Politisi PDIP asal Guwang, Gianyar ini.

Baca juga:  Setahun Tak Tersentuh Perbaikan, BWS Didesak Tangani Abrasi Air Sanih

Parta menambahkan, dewan sejatinya mendukung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang terbagi dalam 4 jalur. Yakni, Jalur Alasan Khusus karena perpindahan tugas orang tua, anak pendidik dan tenaga kependidikan, bina lingkungan lokal, serta anak inklusi; Jalur Prestasi; Jalur Keluarga Tidak Mampu; dan Jalur Zonasi.

Calon peserta didik yang akan masuk lewat jalur alasan khusus, jalur prestasi atau jalur keluarga tidak mampu, hanya boleh melakukan pemilihan di satu sekolah. Sedangkan untuk jalur zonasi, calon peserta didik bisa memilih maksimal 3 sekolah. “Kami dari awal mendukung kebijakan ini, tapi dalam pelaksanaannya ternyata peraturan di atas tidak sesuai dengan di lapangan. Di daerah yang populasi penduduknya padat terjadi kendala yang serius,” tandasnya.

Baca juga:  Pembangunan Bandara di Bali Utara, Pemerintah Diminta Siapkan Infrastruktur Pendukung

Diwawancara terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyatakan tidak ada temuan dalam PPDB SMA/SMK. Pihaknya hanya menerima laporan mengenai belum tertampungnya aspirasi warga.

Dalam hal ini, warga yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait peruntukan tanah sekolah. “Tetapi sudah bisa diatasi dengan diakomodirnya aspirasi mereka melalui kebijakan dinas pendidikan. Sementara laporan yang bersifat kasuistik pada jalur prestasi sejauh ini sudah dapat diakomodir juga, seperti tidak lolosnya juara nasional di beberapa sekolah,” paparnya.

Baca juga:  Sadis! Istri Dicambuk Kabel dan Diancam Celurit

Umar menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Bali akan terus memantau jalannya PPDB dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh warga. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *