narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya hampir 2 Kg, persisnya 1.993,44 gram netto, tiga pria diadili di PN Denpasar, Rabu (4/7). Mereka adalah Eko NoorJanuriti Yanto alias Empol Bin Supriyono, Andita Permana alias Bondet alias Tukiran (satu berkas) dan Nurul Yasin alias Ucil Sukari (dalam berkas terpisah).

JPU Sobeng Suradal di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari Nurul menghubungi Eko Noor alias Yanto dan menawarkan ke Jakarta untuk mengambil narkotika. Dan permintaan itu disanggupi. Kemudian Bondet juga dihubungi dan mengatakan dia berani ke Jakarta. Dan mereka setelah dikasih ongkos berangkat ke Jakarta lewat Bandara Ngurah Rai. Di Jakarta, terdakwa disuruh langsung ke Puri Kemangan, Jakarta Barat. Disanalah mereka mengambil barang terlarang itu dan dimasukan ke dalam tas ransel. Eko kemudian membeli tiket bus tujuan Jakarta-Bali. Tas ransel berisi sabu sabu itu ditaruh di kursi penumpang.

Baca juga:  Diusulkan, Retribusi Masuk Bali untuk Dongkrak PAD Jembrana

Pada 20 Maret pukul 19.30, mobil masuk Pelabuhan Gilimanuk. Bus yang ditumpangi terdakwa kemudian diberhentikan dan digeledah polisi dari Polda Bali. Dan semua penumpang diminta untuk turun, kecuali Eko dan Andita Permana alias Bondet. Dan di tas ransel yang digunakan mengambil barang di Jakarta itulah ditemukan 2 Kg, persisnya 1.993,44 gram netto.

Polisi kemudian menggiring terdakwa ke kosnya di Jalan Nuansa Indah Utara, Denpasar. Di sana kembali ditemukan alat isap berupa bong, kertas folio bertuliskan transaksi narkoba, dan kedua terdakwa yakni Eko dan Bondet dibawa ke Polda Bali. Dan dari hasil pengembangan ditangkaplah terdakwa Nurul alias Ucil selaku pemberi perintah.

Baca juga:  Dituding Maladministrasi, Pertemuan Perbekel-Kuasa Hukum Panas

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2, 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU yang sama. Melihat pasal tersebut, terdakwa dalam kasus ini terancam hukuman maksimal mati.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Dan tadi juga langsung dilakukan pemeriksaan saksi,” ujar kuasa hukum terdakwa, Dodi. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *