Suasana PPDB 2018 di salah satu SMA. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gejolak terhadap penerapan sistem zonasi terjadi di SMAN 6 Denpasar, Kamis (5/7) siang. Kurang lebih 20 warga mendatangi dan menggembok gerbang sekolah yang terletak di Jalan Tukad Nyali, Sanur Kaja, Denpasar tersebut.

Tak hanya menggembok saja, mereka juga memblokade sekolah dengan memarkir mobil mereka melintang tepat di depan pintu gerbang sekolah. Hal ini mereka lakukan lantaran kecewa karena anak-anak mereka tidak diterima bersekolah di sana. Padahal jarak dari rumah ke sekolahnya sangat dekat.

Salah satu orangtua siswa, Ida Bagus Sapdala Marta (36), yang tinggal di jalan Danau Meninjau No.23 Sanur Kaja mempertanyakan terkait penerapan sistem zonasi saat ini. Menurutnya, sistem zonasi saat ini jauh berbeda dengan sistem zonasi tahun lalu yang lebih memprioritaskan anak-anak warga setempat.

Ia juga mengatakan kurang mendapat sosialisasi terkait penggunaan NEM dalam jalur zonasi tahun ini. “Sebenarnya kami tidak keberatan asal prioritaskan yang di Sanur yang dekat sekolah,” tandas Ida Bagus Sapdala Marta saat ditemui di lokasi, Kamis (5/7).

Baca juga:  Ini, Hasil Klarifikasi Timsus Ditreskrimum Soal Laporan Kasus DMD

Staff sekolah yang panik tak berani untuk ke luar ruangan, upaya keamanan dilakukan oleh kepala sekolah dengan mendatangkan pejabat desa setempat. Setelah massa tenang, upaya mediasi dilakukan oleh kepala sekolah dengan mengajak yang bersangkutan untuk duduk bersama serta mencari solusi untuk hal tersebut.

Kepala SMA Negeri 6 Denpasar, Drs. I Nyoman Muditha, M.Pd., memaklumi repson masyarakat seperti itu. Ia menilai, Permen PPDB tahun 2018 belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.

Sehingga masyarakat mengaitkan dengan sistem sebelumnya, yakni sistem bina lingkungan dengan kuota 10 persen. “Tahun lalu masih dengan sistem bina lingkungan, itu berjalan baik. Untuk sistem tahun ini ada perubahan, sosialisasi juga sudah dilakukan oleh pihak terkait, ini karena miskomunikasi,” ungkap Mudhita.

Baca juga:  Terima Pendaftaran Gibran, DKPP Jatuhkan Sanksi Berat ke Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota KPU

Muditha mengatakan, ada beberapa masyarakat yang mengartikan bahwa zonasi itu hanya mencakup lingkungannya saja. Namun, sistem zonasi pada 2018 yang dimaksud ini adalah diberikan pemetaan terhadap siswa-siswa yang akan bersekolah di suatu sekolah agar tidak jauh dari lingkungannya.

Untuk SMA Negeri 6 Denpasar sendiri zona satunya meliputi Denpasar Selatan dan Denpasar Timur. “Tapi masyarakat belum mengerti dan kurang jelas apalagi bagi yang tidak dapat. Zonasi 1 yang bisa masuk di SMA 6 adalah Dentim dan Densel saja. Sedangkan Denut dan Denbar itu zona 2. Apabila zona satu tidak terpenuhi kuotanya baru yang zona 2 bisa masuk,” jelas Mudhita.

Mudhita mengatakan, untuk zonasi zona 1 di SMAN 6 Denpasar sudah melebihi kuota yang ada, sehingga banyak yang tidak diterima. Dijelaskan, sistem penerimaan PPDB tahun 2018 ada 4 jalur yang dimulai dari jalur khusus yang sudah berjalan, jalur kurang mampu minimal 20 persen dan bisa menerima sebanyak-banyaknya asalkan masuk kategori miskin.

Baca juga:  Ketua DPD Nasdem Tabanan Meninggal Dunia

Sedangkan jalur prestasi hanya 5 persen dan itupun dilakukan secara online dan semua dibawah kendali sistem Dinas Pendidikan. Pada jalur dengan piagam PKB (Pesta Kesenian Bali) sebanyak 10 persen.

“Setelah diranking, NEM terbesar yang kita terima 37.45 dan terkecil 27.60. Yang NEM-nya 27.60 hanya satu diterima dan banyak yang memiliki NEM 27.60 yang belum diterima. Apa pertimbangannya? Ya ada mapel dan umur,” tukasnya.

Terkait tuntutan warga tersebut, pihaknya akan menyampaikan ke Disdik Provinsi Bali. Sebab, kewenangan tersebut ada di Disdik Bali. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *