MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan budidaya jenis ikan invasif atau predator yang dilarang. Untuk menindaklanjuti hal itu, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mulai membuka posko-posko penyerahan ikan invasif di sejumlah daerah.

Seperti yang dilakukan BKIPM Denpasar, sejak 1 Juli hingga 31 Juli, posko penyerahan ikan invasif sudah dibuka di balai KIPM Denpasar, jalan Sunset Road no 777 Kuta. Hal ini untuk menghentikan budidaya ikan jenis predator.

Untuk itu kepada para pemelihara ikan karnivora, diberi kesempatan hingga 31 Juli untuk menyerahkan secara sukarela. Sedangkan, setelah batas waktu itu penegakan hukum akan diberlakukan.

Baca juga:  Pelebon Penglingsir Puri Karangasem Digelar Akhir Juni

Ditemui dikantornya, Jumat (6/7), Kepala BKIPM Denpasar, Ir Anwar M.Si mengatakan, larangan ini tercantum di dalam peraturan menteri (permen) KP no. 41 tahun 2014 . Ada sebanyak 152 jenis ikan yang dilarang. Seperti Arapaima gigas, piranha, dan ikan kepala buaya (Alligator gar) dan ikan berbahaya lainnya.

Selain mendirikan posko, BKIPM Denpasar juga akan melakukan sosialisasi tentang ikan-ikan berbahaya dan bersifat invasif. Bahkan akan langsung turun ke masyarakat dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias di wilayah Bali. “Masyarakat dan pedagang diimbau untuk menyerahkan ikan yang berbahaya dan invaaif secara sukarela sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum,” pungkasnya.

Baca juga:  Pelebaran Jalan di Peminge untuk Persiapan KTT G20, Pengosongan Lahan Dilaksanakan Hari Ini

Imbauan ini disampaikan, terkait bahayanya ikan dimaksud. Karena, merupakan ikan buas, apabila ikan tersebut lepas di alam, tentu bisa mengancam jenis ikan-ikan asli di habitatnya. “Yang menjadi target adalah lingkungannya. Karena membahayakan kelestarian sumberdaya ikan, lingkungan dan manusia. Kalau dilepas di alam, dia bisa menjadi dominan, dan merusak populasi disana,” ujarnya.

Dikatakannya, sejauh ini di Bali belum diketahui secara pasti indikasi adanya ikan ini. Pihaknya berencana akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. “Rencananya kami bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL), Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) akan turun ke lapangan sekaligus melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Baca juga:  Anggarkan Dana hingga Rp3,6 Miliar, Ribuan Penjor akan Dipasang Lima Hari Sebelum KTT G20

Kepada masyarakat luas diharapkan bisa kooperatif dan bekerjasama untuk melaporkan hal ini. Pihaknya menegaskan, apabila sampai batas waktu berakhirnya pembukaan posko ini masih ditemukan jenis ikan berbahaya dan invasif di masyarakat, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *