Pecalang Desa Pakraman Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung menutup sementara pembangunan tower seluler, Selasa (10/7). Hal tersebut dikarenakan belum ada sosialisasi ke masyarakat. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan tower provider di Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung dihentikan sementara oleh pecalang, Selasa (10/7). Hal tersebut dipicu karena sebelumnya tidak ada sosialisasi ke masyarakat maupun pemerintah desa dan adat.

Berdasarkan pantauan, tower setinggi 40 meter yang berada tak jauh dari Pura Puseh Pikat itu sudah sepenuhnya terbangun. Tinggal melengkapi instalasinya saja. Selain itu, untuk pagar masih tahap pembangunan. Seorang pecalang yang turun ke lokasi, I Komang Susila mengatakan proses pembangunannya sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Lahan tersebut milik warga setempat yang dikontrak investor. “Tetapi tidak ada sosialisasi ke masyarakat terkait pembangunannya. Makanya kami hentikan sementara dulu,” ungkapnya.

Baca juga:  Pesta Ritel SRC Diserbu Pengunjung, UMKM Bali Bisa Bertemu Langsung "Customer"

Keluhan dari warga diakui belum muncul. Namun ada kekhawatiran akan bahaya radiasi yang ditimbulkan nantinya. “Karena seperti ini, jadinya perlu sosialisasi ke masyarakat. Apakah bahaya atau tidak. Jadi mereka bisa tahu,” tuturnya.

Ditegaskan, sejatinya desa pakraman tidak alergi denga investasi tower seluler. Hal tersebut tak lepas dari adanya beberapa lokasi yang blank spot. Akan tetapi, itu harus didukung prosedur yang jelas.

Baca juga:  Tertibkan Rumah Kos, Satpol PP Badung Tunggu Validasi Data

Saat penghentian itu, investornya tidak ada di lokasi. Hanya sebatas beberapa tenaga kerja. Salah seorang dari mereka, Taufik mengaku tidak tahu soal sosialisasi. Dirinya hanya mengerjakan pembangunan pagar. “Saya baru dua hari kerja disini. Untuk towernya sudah dilihat berdiri. Itu orang lain yang mengerjakan. Kalau soal izin saya tidak tahu,” ucapnya.

Perbekel Pikat, Wayan Navy Sudarsa mengatakan salah satu perwakilan investor sempat menyambangi kantor perbekel, menunjukkan surat persetujuan dari penyanding lahan lokasi pembangunan. Namun pihaknya menyarankan supaya juga ada sosialiasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan prajuru adat. “Sampai sekarang katanya belum ada pertemuan dengan prajuru adat. Padahal sudah dikasi tahu,” jelasnya didampingi Klian Dusun Cempaka, Komang Pasek Ariawan.

Baca juga:  Ini, Empat Pilar Capai Ekonomi Digital Nasional

Tak hanya itu, sesuai data yang dihimpun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Klungkung, pembangunan tersebut juga belum disertai permohonan izin. “Belum ada masuk permohonannya (izin-red),” ungkap Kasi Pelayanan, Gusti Rai Budiasa. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *