AMLAPURA, BALIPOST.com – Satpol PP Karangasem menyetop kegiatan penambangan batu alam di Banjar Pesiatin, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, Rabu (11/7). Penghentian dilakukan karena banyak melanggar termasuk tidak mengantongi izin.
Penambangan dilakukan dengan membongkar tebing yang berada di pinggir jalan umum Seraya-Amlapura. Saat rombongan Satpol PP tiba di lokasi, aktivitas penambangan sedang berlangsung.
Para pekerjanya sibuk mengumpulkan batu yang digali. Pembongkaran tebing dan penggalian menggunakan alat berat.
Informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan sudah berlangsung sebulan terakhir. Penghentian aktivitas yang dilakukan Satpol PP masih bersifat sementara mengingat saat ini kelengkapan perizinanannya masih dalam proses. Jika bandel beroperasi tanpa izin, Satpol PP berjanji mengambil sikap tegas, mulai dari memberikan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.
Kepala Dinas Satpol PP, I Ketut Wage Saputra, mengatakan, penyetopan karena penambangan sudah berjalan padahal izin-izinnya belum terbit. Tindak lanjut atas penyetopan aktivitas penambangan tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali. ‘’Karena belum ada izin jelas melanggar,’’ katanya.
Pengawas Penambangan, Wayan Sudarta, mengatakan masalah izin masih dalam proses pengurusan. Menurut dia, batu hasil membongkar tebing itu akan dipecah untuk bahan bangunan.
Sementara itu Wage Saputra mengaku sudah menginventarisir beberapa aktivitas penambangan serupa di wilayah Seraya. Pihaknya akan menggencarkan inspeksi karena semua lokasi penambangan belum mengangongi izin. (kmb/balipost)