MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Satresnakoba Polres Badung menangkap Darus Salam (22) asal Madura, Jawa Timur. Padahal Darus baru sebulan menikah dan dia ditangkap di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat, depan Circle K, Senin (9/7).

Darus merupakan sindikat pengedar narkoba Madura-Bali. Saat ditangkap, pelaku menantang polisi dan mengaku siap dipukul.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis (12/7) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya Alan Tri Saldo (24) asal Lampung di tempat kosnya di Jalan Merpati Gang Griya Aroma, Denpasar Barat, Minggu (8/7) pukul 22.30 Wita. Dari pelaku disita satu paket sabu-sabu (SS) seberat 0,63 gram bruto. “Pelaku ini langsung berhubungan dengan bandar di Jawa. Jadi tidak ada kaitannya dengan napi narkoba di lapas,” ungkap Kapolres Yudith.

Baca juga:  RSUP Sanglah Kremasi 16 Jenazah Terlantar

Dari pengembangan kasus ini, Alan mengaku mendapat SS itu dari Darus. Tim dipimpin AKP Djoko memancing Darus untuk transaksi dan disepakati di TKP. Tersangka yang tidak punya pekerjaan tetap ini ditangkap di TKP pukul 14.00 Wita.

Barang bukti yang disita 15 paket SS seberat 81,57 gram bruto dan 150 butir ekstasi. “13 Paket sabu-sabu ditemukan saku celana samping kanan. Sedangkan dua paket dan 150 butir ekstasi dibungkus tiga plastik di tas pinggang. Pelaku ini mengaku baru dua bulan jadi pengedar dan upahnya Rp 50 ribu tiap tempel paket,” ungkapnya.

Baca juga:  Program Rehabilitasi Tak Lindungi Jaringan Pengedar Narkoba

Petugas juga menangkap Dewa Gede Jefriana (24) asal Buleleng di Jalan Tukad Pancoran XII, Denpasar Selatan. Dari pelaku disita satu paket SS 4,93 gram bruto yang disimpan tempat sabun di rak kamar mandi, Jumat 6/7) pukul 08.15 Wita. Selain itu diamankan ratusan pipet, alat pres plastik dan HP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *