SINGARAJA, BALIPOST.com – Tidak hanya pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih sepi, pendaftaran calon komisioner KPU Buleeng juga mengalami hal yang sama. Terbukti, sejak pendaftaran dibuka oleh panitia seleksi pansel KPU se-Bali, pendaftaran calon komisioner KPU Buleleng belum memenuhi kuota minimal sebanyak 30 orang.
Dari kuota minimal itu, pansel baru menerima 19 orang pendaftar. Ketua pansel rekrutmen calon komisioner KPU Kabupaten dan Kota se-Bali Wayan Rideng, Minggu (15/7) mengatakan, untuk KPU Buleleng pelamarnya belum memenuhi kuota. Pansel telah memperpanjang masa pendaftaran sampai 23 Juli.
Selain Buleleng, kuota pelamar yang belum terpenuhi juga terjadi di KPU Tabanan dan KPU Jembrana. Jika sampai batas waktu perpanjangan habis, kuota minimal belum terpenuhi, Pansel akan memproses sesuai jumlah pelamar yang ada.
Nantinya, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi, testing dengan Computer Assited test (CAT), tes wawancara dan penilaian track record oleh publik. “Sesuai P-KPU No. 37 Tahun 2018 pendaftaran sudah diperpanjang tujuh hari kerja. Saat ini yang belum dapat peserta sesuai kuota adalah Buleleng, Tabanan, dan Jembrana. Kami masih menunggu tambahan pelamar untuk memenuhi kuota minimal,” katanya.
Selain minat peserta yang minim, mantan Ketua KPU Buleleng ini mengaku ketertarikan pelamar calon komisioner KPU dari kalangan perempuan juga tergolong kecil. Dia mencontohkan, saat ini baru ada dua pelamar permepuan. Satu orang sebelumnya pernah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu lagi berlatar belakang ibu rumah tangga. “Kalau incumbent termasuk pernah menjadi penyelenggara sudah ada. Perempuan masih sedikit padahal kuotanya disiapkan 30 persen. Saya tidak tahu apakah perempuan itu takut berpolitik atau ada motivasi lain,” tegasnya.
Akademisi Universitas Panji Sakti (Unipas) ini mengatakan, tiga kabupaten, yakni Buleleng, Kodya Denpasar, dan Karangsem, jumlah komisionernya sebanyak 5 orang. Sementara Tabanan, Badung, Gianyar, Bangli, dan Jembrana dipangkas menjadi 3 orang. Sedangkan, KPU Klungkung tidak merekrut komisioner karena masa jabatannya berakhir Tahun 2019 mendatang. (Mudiarta/balipost)