Suasana sidang tipiring pelanggaran Perda Kebersihan. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan Denpasar yang aman, nyaman dan bersih, Pemerintah Kota Penpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda.

Sedikitnya 19 orang pelanggar Perda digiring ke sidang tipiring, Senin (16/7) di Kantor Camat Denpasar Selatan. Sebenarnya yang terciduk melanggar sebanyak 29 orang, namun yang datang hanya 19 orang. Di antaranya 5 orang pelanggar KTR, 14 orang pelanggar pembuang limbah dan sampah. Sidang dipimpin hakim I.A. Nyoman Adnya Dewi SH, MH., didampingi Panitera Evie Librata Sinta S.Si, SH. Hakim menjatuhkan denda kepada pelanggar mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta. Denda yang paling besar dijatuhkan pada pembuang limbah potong ayam dan limbah laundry. Pelanggar ini dijatuhi denda Rp 2 juta.

Baca juga:  Pegadaian, Penyelamat Ekonomi di Tengah Pandemi

Sedangkan pembuang limbah tahu tempe dan sablon dijatuhi hukuman denda Rp 1.5 juta.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Nyoman Gede Sudana mengatakan, sidang tipiring kali ini adalah tindak lanjut dari hasil penertiban rutinitas yang dilakukan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Seperti halnya dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang menangani pelanggaran Perda Kebersihan.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Rutin Laksanakan Pendisiplinan PPKM Level II

“Karena mereka memiliki satuan tugas yang bertugas peninjauan kebersihan, sehingga sidang tipiring kali ini digabung menjadi satu antara penjaringan yang dilakukan oleh Satgas Dinas
Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar,’’ ujarnya.

Sayoga menambahkan tingkat partisipasi antar komponen masyarakat masih
rendah karena belum optimalnya koordinasi dan kerjasama. Maka dari itu
ia berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan
maupun ketertiban umum bisa ditingkatkan.

Baca juga:  Pengumuman Rekrutmen THL Tanpa Cap Viral di Medsos

Sementara itu Kepala Bidang Penaatan dan Kapasitas DLHK Kota Denpasar I.A. Kosala Dewi mengatakan, pelanggar  yang disidang tipiring sebanyak 17 orang yakni melanggar membuang limbah pemotongan ayam 2 orang, limbah pengusaha tahu 9 orang, limbah  usaha laundry 2 orang, bongkahan bangunan 2 orang, 2 orang membuang sampah sembarangan.

Menurutnya sidang tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan
masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Selain itu melalui
sidang ini diharapkan menjadi langkah cepat untuk melakukan penyadaran
masyarakat.(asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *