Pj Bupati Rochineng menyampaikan tanggapan PU Fraksi DPRD Gianyar, Senin (16/7). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pada sidang paripurna sebelumnya, Selasa (10/7), sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Gianyar menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Gianyar terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2017. Kini, giliran Pj Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng menyampaikan jawaban atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Gianyar pada Rapat Paripurna III yang dipimpin Wakil DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Togog di Ruang Sidang DPRD Kab. Gianyar, Senin, (16/7).

Terhadap PU Fraksi Demokrat yang disampaikan I Ketut Karda, salah satunya tentang belanja tak terduga yang direncanakan sebesar Rp. 1,5 milyar terealisasi sebesa Rp. 180.839.360. Hal ini dikarenakan, pemnafaatan belanja tak terduga dipergunakan secara selektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Realisasi belanja lebih rendah sebesar Rp. 117,45 milyar lebih terdiri atas belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga diakibatkan adanya pemindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi dan efisiensi terhadap Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga.

Baca juga:  Komunitas Bersepeda Berbagi Pangan di Sekitar Kantor Gubernur Bali

Selanjutnya, PU Fraksi Partai Hanura-Nasdem yang disampaikan Ida Bagus Manu Atmaja, Pj Bupati Rochineng menyampaikan terima kasih atas apresiasinya, dan ke depan akan berupaya lebih baik lagi dalam tata cara pengelolaan keuangan daerah agar opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dapat dipertahankan kembali.

Jawaban atas PU Fraksi Gerindra yang disampaikan Cokorda Gede Putra Pemayun, salah satunya tentang konsistensi Pemerintah Kabupaten Gianyar terhadap rencana moratorium toko modern yang berjejaring, Pemkab Gianyar tetap konsisten dengan terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap jumlah jarak toko modern yang ada di Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Perlu! Pergub Bebas Pungutan untuk Umat Sembahyang di Obyek Wisata Pura

Begitu juga terkait upaya optimalisasi peningkatan PAD serta atas laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara menanggapi PU Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Nyoman Amerthayasa, Pj Bupati menyampaikan terkait penurunan retribusi daerah tahun 2016 ke tahun 2017, Pemkab Gianyar telah melakukan terobosan program inovatif di tahun 2018 berupa intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan retribusi daerah tahun 2018.

Baca juga:  Gianyar Raih Penghargaan di Anugerah Kebudayaan 2019

Sejalan dengan kebijakan transaksi non tunai, Pemkab Gianyar telah menyiapkan transaksi retribusi yang menggunakan system e-Money sehingga mampu mencegah kebocoran retribusi. “Hari ini kita menyampaikan jawaban dari bupati atas PU Fraksi DPRD. Dan kita lanjutkan pada proses berikutnya pada Sidang Gabungan yang kita rencanakan minggu depan. Ini merupakan kewajiban, bahwa LKPJ dari Pemerintah Kabupaten untuk dipertanggungjawabkan kepada DPRD selaku wakil rakyat di Kabupaten Gianyar,” terang Rochineng. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *