JAKARTA, BALIPOST.com – Kejutan banyak terjadi di hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPR RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pendaftaran bacaleg 16 partai politik peserta pemilu hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7).
Salah satu kejutan adalah munculnya nama-nama tokoh nasional maupun artis yang menjadi bacaleg partai yang menjadi tempoat berlabuhnya. Di antaranya mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo untuk bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo yang menjadi bacaleg PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Jawa Timur VII. “Johan Budi itu sama-sama istilahnya antara dua orang bertemu yang ingin salaman. Dua-duanya bergerak bersama sama, ada panggilan nurani untuk bergandeng tangan,” kata Hasto menjawab pertanyaan tentang bergabungnya Johan Budi SP.
Selain Johan Budi, bacaleg yang cukup menyita perhatian adalah bergabungnya pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Yusuf Supendi.
“Pak Yusuf Supendi, kami sudah banyak berdialog. Saya pribadi bersama beliau itu dulu juga terlibat intens sejak di DPR Tahun 2004-2009. Dialog dan hubungan personal yang kami lakukan itu menunjukkan bahwa Pak Yusuf Supendi akhirnya menyatakan bergabung ke PDIP dan kami tugaskan di Bogor,” urai Hasto.
Selain itu, nama-nama artis juga ikut meramaikan bacaleg PDIP antara lain Krisdayanti, Elva Singer, artis lawas Iis Sugianto, dan Cica Kuswoyo. ” Dari kalimantan sana, kami juga calonkan Jefri Waworuntu,” sebut Hasto.
Sedangkan untuk menteri-menteri dari PDI yang menjadi caleg, Hasto mengungkapkan dari 7 menteri Kabinet Kerja dari PDIP yang dicalonkan menjadi caleg, partainya memutuskan hanya mencalonkan Menko PMK Puan Maharani dan Menkum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk didaftarkan. “Meskipun ada sekitar 7 menteri yang dicalonkan, pada akhirnya kami hanya memutuskan Mbak Puan Maharani dan Bapak Yasonna Laoly. Jadi Puan di dapil Jateng dan Pak Laoly di dapil Sumut,” tegasnya.
Untuk syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari daftar calegnya, Hasto mengungkap dari 575 bacaleg PDIP yang didaftarkan sebesar 37,46 persen merupakan caleg perempuan, sehingga telah memenuhi syarat jumlah kuota yang ditentukan undang-undang.
Sementara itu, di Partai Hanura terjadi bedol desa elit partainya. Ini karena banyak kader-kader potensial Hanura yang sudah mengeyam duduk di kursi DPR pindah ke Partai Nasiuonal Demokrat (NasDem). Mereka antara lain Dadang Rusdiana, Arief Suditomo, Fauzi H. Amroh, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, dan Dossy Iskandar. “Pertama (pindah ke NasDem) ada konflik internal di Hanura yang sampai sekarang belum selesai,” ungkap Dadang.
Hingga saat ini, kepengurusan Partai Hanura sendiri masih belum ikrah karena putusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar dianggap belum final. Karena masih keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA). “Kami lebih baik hijah dari pada terus menerus berada pada pusaran konflik,” kata Dadang Rusdiana.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU memberi kesempatan kepada partai untuk memperbaiki persyaratan bacaleg yang telah didaftarkan apabila ditemukan masih terjadi kurang persyaratan. “Kita berikan kepada mereka dari tanggal 22 sampai tanggal 31 Juli untuk memperbaiki yang kita terima tadi yang belum lengkap tadi,” kata Arief Budiman, di Kantor KPU RI.
Arief mencontoh berkas yang dapat diperbaiki dan tidak dapat diperbaiki. Seperti halnya penambahan berkas setelah melakukan pendaftaran termasuk yang tidak boleh dilakukan. “Nah nanti kalau diantara 575 (bacaleg) ada yang engak memenuhi syarat itu boleh diganti tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama terus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh. Jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima,” kata Arief.
Ia mengungkapkan partai politik diperbolehkan untuk mengganti nama bacaleg yang telah didaftarkan. Bacaleg yang diganti adalah yang tidak memenuhi syarat, semisal karena sakit, meninggal dunia dan kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. “Tapi kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat misalnya dulu dia sehat tiba-tiba sekarang enggak sehat nah boleh diganti karena enggak memenuhi syarat,” ujarnya.
Begitu juga dengan yang bermasalah dengan hukum. “Dulu dia tersangka masih didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpidana jadi enggak memenuhi syarat. Itu boleh (diganti). Juga misalnya meninggal dunia. Itu boleh diganti,” paparnya. (Hardianto/balipost)