Gede Suardana. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Batas waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Buleleng ditutup Selasa (17/7) dini hari lalu. Dari 16 partai politik (Parpol) yang ada di Buleleng, 14 parpol telah mendaftarkan bacaleg ke Sekretariat KPU Buleleng Jalan Ahmad Yani, Singaraja. Dua parpol masing-masing Partai Keadilan Sejahtra (PKS) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftarkan bacaleg ke sekretariat KPU.

Pendaftaran bacaleg yang ditutup tepat pukul 24.00 wita, KPU menerima bacaleg DPRD Buleleng sebanyak 472 orang. Rinciannya 192 orang bacaleg perempuan dan sisanya 280 bacaleg laki. Sementara rincian bacaleg dari 14 parpol yakni Perindo 45 orang, Nasdem 45 orang, PDI Perjuangan 45 orang, Demokrat 45 orang, PSI 41 orang, Golkar 45 orang, PKB 11 orang, Gerindra 45 orang, Garuda 28 orang, PBB 3 orang, Hanura 45 orang, PAN 19 orang, PPP 12 orang, dan Berkarya 43 orang.

Baca juga:  Kadis Dukcapil Denpasar Di-PTUN-Kan, Penggugat Hadirkan PHDI

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana Rabu (18/7) mengatakan, setelah penutupan batas waktu pendaftaran bacaleg DPRD Buleleng itu, KPU melakukan penelitian dan verifikasi keabsahan dan kelengkapan berkas administrasi masing-masing bacaleg.

Dia mencontohkan, penelitian yang dilakukan seperti penulisan nama antara KTP dengan berkas pendaftaran. Selain itu, pencantuman gelar pada berkas juga diteliti dan dicocokan dengan izasah. “KPU sekarang maish meneliti dan memverifikasi keabsahan berkas masing-maisng calon dan karena pendaftaran banyak dilakukan pada Senin (16/7) dan hari terakhir Selasa (17/7), sehingga mulai Rabu (18/7) ini kami meneliti dan memverfikasi keabsahan berkas bacaleg,” katanya.

Baca juga:  KPU Tunggu Izin Pemusnahan Logistik Pilkada Buleleng

Hasil penelitian dan verifikasi berkas administrasi bacaleg ini selanjutnya disampaikan kepada masing-masing parpol melalui berita acara. Sesuai tahapan, penyapaian berita acara hasil peneltian dan verifikasi itu dilakukan mulai Kamis (19/7) sampai Sabtu (21/7) ini.

Setelah pengumuman ini, setiap parpol diberikan kesepatan melakukan perbaikan berkas administrasi mulai Minggu (22/7) dan Senin (23/7) pekan depan. “Sebanrnya masa penelitian dan verifikasi itu dari 5 smapai 17 Juli 2018 lalu, tapi karena banyak daftar pada 16/7 dan 17/7, sehingga kami punya waktu sehari meneliti berkas itu dan parpol diberi kespeatan melakukan perbaikan berkas,” jelasnya.

Baca juga:  Diusulkan Dampingi Koster di Pilgub Bali 2024, Ini Kata Giri Prasta

Terkait peluang mengganti bacaleg, Suardana mengatakan, ha itu bisa dilakuan dan diastur oleh regulasi yang ada. Hanya saja, parpol bisa mengganti bacaleg sepanjang bacaleg belum dinyatakan memenuhi syarat. Sebaliknya, jika sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka parpol tidak bisa mengganti kembali bacaleg yang sudah didaftarkan. “Belum diketahui apa da pergantian atau tidak. Yang jelas, pergantian kalau bacaleg belum dinyatakan memenuhi syarat bisa dilakukan. Tapi kalau sudah dinyatakan memenuhi syarat, parpol tidak bisa melakukan pergantian bacaleg,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *