Ketut Gede Tangkas Sudiantara. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kendati dalam syarat pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) disebutkan mantan terpidana korupsi tidak boleh, namun masih ada saja yang mengajukan. Seperti di Kabupaten Jembrana, salah seorang bacaleg yang diketahui mantan terpidana korupsi ikut masuk dalam nama bacaleg yang didaftarkan.

Bacaleg yang didaftarkan melalui Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu adalah Ketut Sukadana di Daerah Pemilihan (dapil) Jembrana 2 (Melaya). Sukadana yang merupakan mantan Perbekel Desa Manistutu ini tercatat diajukan menjadi bacaleg. Tetapi dari berkas yang diajukan ada beberapa berkas yang belum lengkap diantaranya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.

Dari informasi, Sukadana pernah menjalani hukuman kasus pidana korupsi Prona. Kasus ini diselidiki Polres Jembrana tahun 2015 lalu. Dan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 19 / Pid.Sus.TPK/ 2016/PN.Dps tahun 2016, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya itu diputus pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.

Baca juga:  Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, MA Membantah

Terkait hal ini Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan belum mengetahui pasti karena masih akan dilakukan verifikasi. Memang sesuai persyaratan ada poin bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. Tetapi sejatinya dari pihak parpol yang berkepentingan mengecek sebelum mengajukan bacaleg mereka.

“Kita belum mengetahui pasti, masih melalui proses verifikasi nanti persyaratan. Kalaupun memang ada (tidak sesuai syarat), kami juga masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat,” tandas Darmasanjaya.

Baca juga:  Bali Resik Sampah Plastik di Kawasan Tahura

Di sisi lain, Ketua DPD Partai Perindo Jembrana Putu Eka Susiana Putra kepada dikonfirmasi membenarkan bacaleg atas nama Ketut Sukadana yang diajukan merupakan mantan terpidana korupsi. Menurut Eka, partai ini tetap menerima Sukadana kendati pernah terpidana korupsi karena sejumlah pertimbangan.

Pertama, memberikan kesempatan sebagai warga negara memiliki hak konstitusional dipilih dan memilih seperti yang diamanatkan dalam undang -undang. “Semua punya kesalahan, kami dari partai membimbing dan memberikan kesempatan memperbaiki kesalahannya. Kita rangkul, tidak justru mematahkan semangat mereka. Sehingga bisa berguna bagi masyarakat,” tandas Eka yang mendaftar ke DPRD Provinsi Bali ini.

Kedua, alasan memberikan kesempatan karena Peraturan KPU (PKPU) sering berubah-ubah. Sementara Sukadana sudah sejak awal bergabung dengan Perindo Jemberana sebelum aturan itu final dari Kemenkum HAM. Diakuinya ada beberapa persyaratan juga yang belum dilengkapi diantaranya tes psikologi dan pernah mempublikasikan di media massa yang bersangkutan mengakui mantan terpidana.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Raih Prestasi Kinerja Sangat Tinggi dari Kemendagri

“Syarat itu sudah dilengkapi, tadi sudah tes psikologi dan tinggal menunggu hasilnya,” tambahnya serta merta mengatakan apapun keputusan dari KPU, pihaknya tetap menghormati.

Sementara, pendaftaran Bacaleg di KPU Jembrana hingga penutupan masih ada tiga parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya. Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, mengatakan tiga parpol itu adalah PAN, PKPI dan PSI. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *