DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidikan kasus pembunuhan bayi kembar oleh orangtuanya sendiri yaitu D dan F terus dikebut penyidik Polsek Denpasar Timur (Polsek Dentim). Namun mengingat di Polsek Dentim tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Denpasar.

Oleh karena itu tersangka D sesegera mungkin dibawa ke polresta. “Selain kami tidak punya Unit PPA, perintah pimpinan kasus ini agar dilimpahkan ke Polresta Denpasar,” kata Kapolsek Dentim AKP I Nyoman Karang Adiputra, Kamis (19/7).

Baca juga:  Karena Ini, Polresta Gelar OSA

Namun pihaknya masih melengkapi berkas kasus ini sebelum dilimpahkan ke polresta. AKP Karang mengatakan, tersangka D kondisinya semakin membaik dan sudah bisa diperiksa. “Beberapa hari D dirawat di Rumah Sakit Trijata dan sekarang kondisinya sudah pulih. Dia sudah resmi kami tahan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, warga di Jalan Jalan Ratna Gang Werkudara, Denpasar, Minggu (15/7), diresahkan bau busuk sangat menyengat. Setelah ditelusuri ternyata sumbernya dari tas sebelah rumah kos.

Baca juga:  Sweeping THM, Polresta Amankan Anggota Ormas

Begitu dibuka ternyata isinya mayat bayi wanita kembar dan kondisinya sudah membusuk.
Gerak cepat dilakukan tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) dipimpin Kanitreskrim Iptu Ario Seno Wimoko, memburu pemilik dan pembuang mayat bayi kembar.

Alhasil, ibu bayi tersebut berinisial D ditangkap di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Minggu (15/7) sekitar pukul 23.00 Wita. D berstatus mahasiswi.

Namun pemeriksaan D belum bisa dilakukan maksimal karena masih sakit pascamelahirkan. Bahkan D harus dioperasi lagi karena rahimnya belum bersih. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tabanan Zona Merah, Ini Isi SOP Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *