Gede Suardana. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pasca penutupan batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD, KPU Buleleng telah menyelesaikan penelitian dan ferivikasi berkas yang diajukan oleh 14 partai politik (Parpol). Hasilnya, KPU menemukan satu orang bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol. Atas temuan ini, KPU masih menunggu keputusan dalam rapat pleno apakah bacaleg bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau sebaliknya.

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, di ruang kerjanya Kamis (19/7) mengatakan, satu nama bacaleg yang mendaftar lewat dua parpol belum diumumkan. Hanya, dari penelitian dan verifikasi yang dilakukan, nama bacaleg didaftarkan oleh dua parpol. Demikian pula dua parpol yang mencalonkan satu nama bacaleg itu belum diumumkan karena menunggu keputusan rapat pleno dan penandatangan berita acara hasil penelitian dan verifikasi berkas bacaleg yang dijadwalkan Jumat (20/7) hari ini.

Baca juga:  Hasil Perbaikan Bacaleg di Gianyar, 7 Parpol Kesulitan Penuhi Kuota

“Kami tidak menyebut nama dulu karena masih menunggu rapat pelno. Yang jelas regulasi mengatur bahwa satu orang bacaleg didaftarkan oleh satu parpol yang tercatat sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019,” katanya.

Temuan lain dalam penelitian dan verifikasi berkas administrasi bacaleg lanjut Suardana adalah bacaleg yang berlatarbelakang perbekel desa yang masih aktif belum menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan saat ini.

Dari informasi berkembang di lapangan ada tiga bacaleg yang sekarang ini menjabat perbekel desa yang masih aktif. Ketiganya “nyaleg” lewat partai besar.

Sesuai ketentuan, pejabat pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perbekel desa wajib melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari pejabat berwenang paling lambat tanggal 19 September 2018. Kalau smapai batas waktu itu, surat pernyataan mengundurkan diri tidak dilampirkan pada berkas, maka KPU tidak akan menetapkan bacaleg menjadi caleg.

Baca juga:  Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, Rohaniwan Se-Bali Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Koster

“Ini juga saya tidak menyebut nama dan yang pasti kami temukan bacaleg dari perbekel desa belum menyerahkan surat pernyataan megundurkan diri. Kita tunggu sampai batas akhir menyerahkan surat pengunduran pada 19 September 2018 mendatang,” katanya.

Di sisi lain, temuan yang paling banyak dari hasil penelitian dan verifikasi adalah berkas administrasi yang belum disahkan atau dilengkapi dengan surat pendukung.

Suardana mencontohkan, izasah bacaleg yang belum dilegalisir oleh lembaga penerbit izasah bersangkutan. Selain itu, dalam berkas ada nama bacaleg dilengkapi gelar pendidikan, namun setelah dipelajari belum dilengkapi dengan izasah yang mendukung terbitnya gelar tersebut. Tidak itu saja, masih ada berkas bacaleg yang belum melengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Atas semua temuan ini, KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan berkas mulai Sabtu (21/7) besok hingga Selasa (31/7) mendatang. Setelah batas waktu perbaikan ini KPU baru akan mengumumkan apakah bacaleg dinyatakan belum memenuhi Syarat atau memenuhi syarat.

Baca juga:  Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali Seluruhnya Transmisi Lokal, Dua Kabupaten Ini Duduki Posisi Pertama

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerima bacaleg DPRD Buleleng sebanyak 472 dari 16 parpol di Buleleng. Rinciannya 192 orang bacaleg perempuan dan sisanya 280 bacaleg laki. Dua parpol yakni PKS dan PKPI tidak mendaftarkan bacaleg hingga pendaftaran ditutup pada Selasa (17/7) pukul 24.00 wita yang lalu.

Rincian bacaleg dari 14 parpol yakni Perindo 45 orang, Nasdem 45 orang, PDI Perjuangan 45 orang, Demokrat 45 orang, PSI 41 orang, Golkar 45 orang, PKB 11 orang, Gerindra 45 orang, Garuda 28 orang, PBB 3 orang, Hanura 45 orang, PAN 19 orang, PPP 12 orang, dan Berkarya 43 orang. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *