Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kecamatan Seririt, Polisi, dan TNI menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Jumat (20/7). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan aparat Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Jumat (20/7) melancarkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di desa setempat. Selain menertibkan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, tim bagungan ini juga memeriksa identitas penduduk pendatang (duktang) yang tinggal sementara di rumah kos atau kontrakan di desa tersebut.

Camat Seririt Nyoman Riang Pustaka mengatakan, penertiban PKL ini setelah aparat desa menemukan banyak PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. Dia mencontohkan, PKL menggelar dagangannya di bahu bahu jalan. Selain lokasinya dilarang, aktifitas PKL ini kerap kali menganggu kelancaran arus kendaraan yang melintas.

Baca juga:  Walau Kagetkan Banyak Pihak, Gubernur Koster Sebut SE Tak Bisa Ditawar

Pasalnya, pembeli terpaksa mamarkir kendaraanya di bahu jalan, sehingga situasinya rawan macet dan rawan terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas).

Dari razia itu, anggota tim gabungan belum memberikan sanksi tegas. Sejumlah pedagang diperingati untuk memperhatikan lokasi berjualan jangan sampai mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

Pedagang juga diingatkan untuk menjaga estetika wilayah dengan tidak membuat lapak berjualan menggunakan atap terpal plastik atau atap lain. sebaliknya barang dagangan dan lapak itu di malam hari agar dipindahkan. “Penertiban rutin dan ada penyampaian dari desa, sehingga PKL itu dibina agar memperhatikan estetika dan menggelar dagangannya jangan sampai mengangu kenyamanan dan kelancaran lalulintas,” katanya.

Baca juga:  Bupati Keluarkan Surat Himbauan Penghentian Aktivitas Pengusaha Galian

Selain menyasar PKL, tim gabungan juga memeriksa identitas penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di rumah kos atau rumah kontrakan. Upaya ini untuk mensosialsiasikan dan menyarankan duktang untuk mengikuti tertib administrasi kependudukan yang berlaku.

Duktang dari beberapa daerah di Jawa itu diingatkan agar segara mencari Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) kepada aparat terdekat. Dengan mencari SKLD ini, aktifitas atau pekerjaan yang digeluti para duktang di daerah bisa dipantau, sehingga mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Galian C di Seltim "Disemprit" Satpol PP

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *