korupsi
Ilustrasi. (BP/dok)
NEGARA, BALIPOST.com – Hingga saat ini kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dari Provinsi Bali tahun 2013-2014 dengan tersangka mantan Bendesa Kaliakah Kangin I Nyoman Baliasa masih mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Sedangkan penyelidikan dan penyidikan korupsi dengan nilai kerugian sekitar Rp 300 juta itu dilakukan sejak awal tahun 2016.

“Kasusnya tidak ada mengendap tapi masih dalam proses. Kita masih menunggu hasil dari BPKP terkait indikasi kerugian negara,” kilah Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan, Selasa (11/4).

Baca juga:  Sasar Wisatawan Berkualitas, Bali Harus Garap 'Sport Tourism' dan Minat Khusus

Menurutnya, ketika dia baru menjabat sebagai Kasipidsus, tinggal menunggu dari BPKP untuk indikasi kerugiannya. Dikatakan Pasek Budiawan, berkas hasil penyidikan yang dilakukan sebelumnya masih dipelajari lagi karena ada keterangan yang perlu didalami. Pihaknya mengagendakan lagi melakukan pemeriksaan untuk pendalaman terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

Pihaknya sambil menunggu dari BPKP akan didalami lagi kasusnya. Seperti diketahui kasus dugaan korupsi bansos yang digelontorkan Provinsi Bali 2013 dan 2014 dengan tersangka Nyoman Baliasa. Tersangka diduga menyalahgunakan dana.
Dana bansos yang semestinya untuk pembangunan pura digunakan kepentingan lain. Tidak tanggung-tanggung dana yang digunakan mencapai Rp 300 juta.

Baca juga:  Antisipasi Serangan Siber, KPU akan Evaluasi Sistem Pengamanan Jelang Pilkada Serentak

Namun dalam laporan pertanggungjawaban pengunaan dana bansos menggunakan foto-foto renovasi pura yang lama dan tidak sesuai dengan kenyataan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *